BPKN Sidak Kelayakan Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Swalayan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengecekan kadaluarsa barang dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengecekan ini dilakukan untuk memberikan edukasi barang dari distributor sebagai pelaku usaha.

oleh Johan Fatzry diperbarui 07 Jul 2023, 16:05 WIB
Petugas BPKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengecekan kadaluarsa barang dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengecekan ini dilakukan untuk memberikan edukasi barang dari distributor sebagai pelaku usaha.
Petugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengecekan kadaluarsa barang dan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pusat perbelanjaan ritel, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (merdeka.com/imam buhori)
Pengecekan ini dilakukan untuk memberikan edukasi barang dari distributor sebagai pelaku usaha. (merdeka.com/imam buhori)
BPKN berpotensi meminimalisasi sengketa perlindungan konsumen antara pelaku usaha dengan konsumen. (merdeka.com/imam buhori)
BPKPN mengedukasi pelaku usaha dengan barang yang masuk dari distributor dengan pengecekan Standar Nasional Indonesia (SNI). (merdeka.com/imam buhori)
Masyarakat menengah lebih suka berbelanja di pasar ritel, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (merdeka.com/imam buhori)
Warga berbelanja kebutuhan pokok rumah tangga di Jakarta Jumat (7/7/2023). (merdeka.com/imam buhori)
BPKN melakukan kunjungan 22 pasar tradisional dan ritel di Jabodetabek untuk langsung melakukan pengawasan serta penggunaan Qris dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan konsumen. (merdeka.com/imam buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya