Liputan6.com, Jakarta - Waspada jamu ilegal! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sejumlah obat tradisional ilegal, termasuk jamu, yang dilaporkan masih beredar di pasaran sampai sekarang. "Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal, yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO)," tulis BPOM di unggahan Instagram-nya, baru-baru ini.
Mereka menyambung, "Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati."
Advertisement
Berikut daftar jamu ilegal yang menurut Badan POM masih beredar sampai sekarang:
- Tawon Klanceng beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
- Montalin ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
- Wantong beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
- Xian Ling beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
- Gelatik Sari Manggis beredar di Sumatra, Jawa, dan NTT. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
- Pil Sakit Gigi Pak Tani beredar di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
- Kuat Lelaki Cap Beruang beredar di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
- Minyak Lintah Papua beredar di Sumatra, Bali, dan Kalimantan. Tanpa izin edar BPOM.
Daftar Produk Sitaan di Pabrik Jamu Ilegal
Sebelum ini, BPOM sudah lebih dulu menggrebek pabrik jamu ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan masyarakat setempat terkait pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi jamu ilegal mengandung bahan berbahaya.
"Pada 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," sebut Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam keterangan resminya, dilansir dari laman BPOM, 14 Maret 2023.
Ia menyambung, "Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal, yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi."
Produk sitaan dari operasi gabungan dengan Balai Besar POM (BBPOM) Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Jember, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Kabupaten Banyuwangi ini, yakni:
- Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta.
- Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta.
- Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.
Advertisement
Bukan Kali Pertama
Selain itu, ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi senilai sekitar Rp400 juta dan tungku produksi senilai Rp150 juta. Dijelaskan bahwa jamu ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatra Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Penny berkata, "Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka."
Menurut Kepala BPOM, pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada Juli 2021. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, yang berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon, serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.
Fenilbutazon dijelaskan sebagai bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), serta radang sendi (osteoartritis).
Jangan Sembarangan Konsumsi Jamu
Bahan kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu. Pasalnya, jika dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tanpa indikasi yang jelas dan dosis sesuai aturan, konsumsinya dapat berisiko terhadap kesehatan.
Konsumsi jamu tidak sesuai aturan dan takaran itu juga dapat menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema, seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.
Produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya sesuai Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tertanggal 9 Juni 2015.
Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015. Kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut juga tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi.
Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
Baca Juga
Disclaimer: Jamu adalah ramuan tradional berbahan alami yang bisa membantu kesehatan tubuh. Bila ada keluhan kesehatan, sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter.
Advertisement