Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.
Advertisement