BRI Ingatkan Jangan Sembarang Install Aplikasi Melalui Link Undangan Nikah, Saldo Bisa Raib

Modus penipuan dilakukan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA) yang mengakibatkan salah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.

oleh stella maris diperbarui 07 Jul 2023, 17:12 WIB
BRI Ingatkan Jangan Sembarang Install Aplikasi Melalui Link Undangan Nikah, Saldo Bisa Raib/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat bertransaksi aman dan nyaman. Hal tersebut tak lepas dari masih adanya berbagai modus penipuan online atau social engineering, melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong. 

Modus penipuan dilakukan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA) yang mengakibatkan salah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.

Modus operandinya lewat aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS. Kejahatan perbankan pun dapat terjadi karena data transaksi perbankan (kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia dikirimkan melalui SMS. Alhasil, transaksi perbankan melalui mobile banking dapat berjalan sukses.

Atas kejadian yang menimpa pada salah satu nasabahnya di Malang, Pemimpin Kantor Cabang BRI Malang Sutoyo, Akhmad Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi atas pengaduan korban, dimana yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering. 

Kejadian tersebut akibat yang bersangkutan telah membocorkan data transaksi perbankan (Kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia pada pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga transaksi dapat berjalan dengan sukses. Pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan berempati kepada yang bersangkutan. 

Namun demikian, bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan. Lebih lanjut, Akhmad mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi. 

Selain itu, nasabah untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain dan pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dsb.) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

"Dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI juga menghimbau agar nasabah tidak sembarang meng-install aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat meng-install aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Akhmad.

BRI juga mengimbau jika nasabah mendapat notifikasi melalui SMS, surat elektronik atas transaksi yang tidak dilakukan, agar dapat segera menghubungi Contact BRI yang resmi di 14017/1500017. Nasabah juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada akun-akun social media tidak resmi yang mengatasnamakan BRI, adapun saluran komunikasi resmi BRI (centang biru/verified) hanya dapat diakses nasabah melalui www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, YouTube: Bank BRI, TikTok: Bank BRI, dan Contact BRI 14017/1500017.

Sejak modus penipuan social engineering ini mulai menyasar nasabahnya pada tahun lalu, BRI terus mengedukasi nasabahnya untuk waspada dengan beragam modus penipuan tersebut dan tetap menjaga kerahasiaan data transaksi. Tidak hanya di BRI, kejahatan perbankan dengan modus social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun. 

Oleh karena itu, untuk memerangi kejahatan perbankan tersebut, BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.

 

 

(*)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya