Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterang kepada wartawan perihal penahanan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih ,Jakarta, Jumat (7/7/2023).(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, terkait menerima gratifikasi kegiatan ekspor impor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)