Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus bergulir dan tengah menjadi sorotan publik, mulai dari ajarannya yang dianggap sesat hingga adanya dugaan keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, di tengah kontroversi yang sedang terjadi, muncul temuan lain perihal dugaan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
Advertisement
Mahfud menyebut, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas. Di antaranya atas nama Abu Totok Panji Gumilang dan Abdusalam Panji Gumilang.
"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," kata Mahfud.
Dari kepemilikan ratusan rekening tersebut, Mahfud menyebut, Panji Gumilang memiliki jumlah lebih banyak dari ponpes Al Zaytun yang hanya memiliki 33 rekening. Sehingga, Disebutnya Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.
"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," ucapnya.
Mahfud kemudian mengendus adanya dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami hal itu.
"Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," tandasnya.
PPATK Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Hal ini menindak lanjuti atas temuan ratusan rekening milik Panji dengan enam identitas.
"Iya (dibekukan)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi.
Ivan menerangkan, PPATK melakukan proses pemeriksaan rekening Panji Gumilang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8/2010," ucap dia.
Selain itu, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Panji Gumilang. Hal ini dilakukan untuk kepentingan proses analisis keuangan yang saat ini tengah dilakukan.
"Iya (memblokir seluruh rekening terkait Ponpes Al-Zaytun). Dalam rangka proses analisis," kata Ivan.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya juga masih melakukan proses pemeriksaan terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Ivan hanya memastikan, transaksi rekening berjumlah banyak atau besar.
"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus. (Nominal transaksi) Massive dan besar sekali," pungkasnya.
Dengan adanya polemik dan dugaan tindak pidana serta temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ini. Lantas bagaimana nasib Al Zaytun dan para santri?
Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan polemik yang tengah menimpa Ponpes Al Zaytun merupakah permasalahan yang complicated.
Menurutnya, terdapat sejumlah permasalahan yang terjadi di kasus Al Zaytun, di antaranya permasalahan administratif hingga permasalah adanya dugaan ajaran agama yang dinilai sesat.
"Memang ini sebetulnya agak complicated persoalannya. Ada persoalan administratif, ada soal dugaan agama, ada dugaan pidana jadi ini wilayahnya beda-beda," kata Cecep kepada Liputan6.com, Jumat (7/7/2023).
Cecep mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi atas polemik yang telah menimpa Ponpes Al Zaytun, khususnya perihal nasib para santri dan orang tua santri untuk mendapatkan kepastian.
"Santri dan orang tuanya tentu harus ada kepastian, apakah mereka harus tetap belajar disitu, dan menunggu proses pemerintah melakukan penyelesaian atau ada pembinaan khusus," ucapnya.
Cecep menilai, Penanganan kasus Al Zaytun harus diselesaikan dengan cara keterbukaan dan musyawarah agar dapat menentukan bagaimana penyelenggaraan pendidikan kedepan dan nasib para santri Al Zaytun sendiri.
"Al Zaytun, saya kira harus terbuka dengan pemerintah daerah, pusat hingga ormas-ormas Islam dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Dari solusi terbaik itu, sehingga dapat menentukan bagaimana langkah dan penyelenggaraan pendidikan termasuk nasib anak-anaknya," kata dia.
Untuk itu, Cecep meminta agar pemerintah segera merampungkan investigasi yang tengah dilakukan dan membuka hasilnya. Hal ini agar pemerintah dapat menentukan nasib Al Zaytun dan para santri yang selama ini seperti belum mendapatkan kepastian.
"Menurut saya hasil investigasi itu harus segera dibuka dan kemudian pemerintah harus segera menentukan kebijakan berikutnya. Jangan sampai terkatung-katung yang membuat nasib pendidikan para santrinya tidak jelas," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendesak pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap ponpes Al Zaytun yang saat ini tengah dirundung kontroversi.
Menurutnya, pemerintah harus menurunkan kementerian-kementrian terkait untuk masuk dan memberikan pengawasan terhadap proses pendidikan yang ada dan tetap memberikan hak-hak pengajaran di ponpes tersebut.
"Pemerintah harus menerjunkan kementrian agama dan pendidikan untuk memberikan pegawasan dan tetap memberikan hak pengajaran di Al Zaytun," kata Trubus kepada Liputan6.com, Jumat (7/7/2023).
Trubus mengaku tidak setuju apabila ponpes Al Zaytun dibekukan. Meningat, kata dia, hal itu akan mempengaruhi nasib para santri yang sedang dalam masa pendidikan dan hal itu juga akan membuat prosesnya semakin panjang.
"Kalau dibekukan itu, nanti kasihan masa depannya para santri dan mereka harus dipindahkan ke tempat yang lain dan itu butuh prosesnya sendiri dan menjadikan para santri harus beradaptasi ke tempat yang baru, terlebih kasihan bagi santri-santri kelas atas yang jika dipindahkan akan memakan masa pendidikannya" ucapnya.
Untuk itu, Trubus mendorong pemerintah tetap mempertahankan proses belajar-mengajar di ponpes Al Zaytun. Namun kurikulum yang ada harus disesuaikan dan diperbaiki.
"Menurut saya pemerintah lebih baik mempertahankan pendidikan Al Zaytun dan kurikulum yang ada diperbaiki karena disitu kan ada dugaan bau-bau ajaran yang NII dan radikalisme," pungkasnya.
Di sisi lain, dirinya juga menekankan agar polemik yang menimpa Al Zaytun dapat dipisahkan dari kasus yang tengah menimpa pimpinannya Panji Gumilang. Hal itu, kata Trubus, menjadi persoalan berbeda dengan nasib pendidikan santri di Al Zaytun saat ini.
"Terkait soal tindak pidana Panji Gumilang itu harus dipisahkan. Mengingat itu urusan lain yang ranahnya dengan Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
Ridwan Kamil soal Nasib Santri Al Zaytun
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil angkat suara soal nasib ribuan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Dia mengatakan proses pembinaan ribuan santri dan pelajar di Al Zaytun akan diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati," kata Ridwan Kamil.
Dia menyadari bahwa Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat. Ia memastikan, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditangani pihak kepolisian.
"Sesuai harapan masyarakat, sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti kasusnya oleh Bareskrim Polri," kata dia. Dilansir dari Antara.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan bahwa menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.
"Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama'ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita," ujar dia.
Selain itu, Menurutnya, penyelesaian kasus Ponpes Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak dan santri yang sudah terlanjur bersekolah di ponpes tersebut.
"Kita harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil menegaskan, dirinya mendukung Kemenag membekukan izin Ponpes Al-Zaytun apabila terbukti menyebarkan ajaran sesat.
"Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar dia.
Dia mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian. Hal ini dikarenakan ada banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya serta aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.
"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," katanya.
Ada Aliran Dana ke NII?
Lebih lanjut, Kang Emil juga membenarkan tentang informasi bahwa ada indikasi penggalangan dana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun untuk membiayai aktivitas kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
"Ada (indikasi NII). Belum sedetail itu tapi arahnya penggalangan dananya ke arah sana (NII)" kata dia.
Namun, Politisi Partai Golkar ini menegaskan hal itu baru berupa indikasi. Sehingga pihaknya meminta masyarakat dan juga para ulama untuk bersikap tenang dalam menyikapi polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Pemerintah sedang menyiapkan tindakan tegas terhadap pesantren tersebut. Jadi masyarakat harus tenang, forum ulama juga tenang, bahwa tindakan tegas sedang berlangsung," katanya.
Wapres soal Al Zaytun
Di sisi lain, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan alternatif untuk mengatasi polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Salah satu alternatifnya adalah tidak dibubarkan, tapi dilakukan pembinaan.
"Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga mereka tetap pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan aqidahnya yang sudah benar maupun juga dalam sistem kita, di dalam berbangsa bernegara," kata Ma'ruf di kawasan Jakarta Selatan.
Ma'ruf memahami masyarakat ingin agar pesantren tersebut dibubarkan. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan nasib para santri.
"Nah kemudian pesantrennya ini memang masyarakat ingin banyak membubarkan, menutup, tetapi memang ada pertimbangan bahwa di situ banyak santri, cukup besar ya berapa jumlahnya itu," kata dia.
"Ini perlu dibina, perlu supaya diluruskan, aqidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, apa namanya komitmen kebangsaannya diluruskan nanti semuanya itu, nah itu perlu dilakukan pembinaan," jelasnya.
Ma'ruf melanjutkan, saat ini proses hukum kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sedang berjalan. Dia tak ingin mendahului proses hukum itu.
"Ya pertama kan dari aspek pelanggaran, kan sekarang sedang diproses untuk Panji Gumilang-nya, itu satu hal. Kalau itu nanti ada sesuatu yang sudah, saya tidak mendahului, nanti kan ada keputusannya seperti apa," katanya.
Ma'ruf juga sudah menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD menangani masalah Al-Zaytun ini. Ma'ruf meminta publik menunggu keputusan akhirnya.
"Kita tunggu saja, kan saya sudah mempercayakan kepada Menko Polhukam dan semua yang terkait seperti apa akhirnya itu, temuannya seperti apa, putusannya seperti apa, dan penyelesaiannya seperti apa, tentang pesantrennya kira-kira seperti itu," tutupnya.
Advertisement
Mahfud Gandeng BNPT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan pengawasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Hal itu dilakukan terlepas dari laporan dugaan pidana yang dialamatkan kepada Panji Gumilang selaku Pimpinan Al Zaytun.
“Iya memang tugasnya BNPT-kan mengawasi itu semua, lalu kita mengkonstruksi masalah disampaikan ke kita lalu tindakannya apa,” jelas Mahfud saat ditemui usai acara bersama BNPT di Hotel JS Luwansa Jakarta.
Mahfud memastikan, pengawasan terhadap Al Zaytun sudah sesuai tugas dan fungsi BNPT sebagai pengawas dan pembina yang melakukan kontra radikalisme dan deradikalisasi yang bersifat ideologi atau pemikiran.
Namun demikian, lanjut Mahfud, jika radikalismenya berbentuk maka pemerintah dapat menerjunkan Detasemen Khusus (Densus) yang sifatnya menindak secara fisik.
“Jadi kalau BNPT tuh dari awal, kemudian kalau orang sudah terpapar mau di apakan itu tugasnya BNPT dari awal itu membau, menjejak hal-hal pembinaan dengan empat rujukan,” ungkap Mahfud.
Sebagai informasi, empat rujukan dimaksud adalah pedoman yang dikerjakan dan diluncurkan oleh BNPT. Menurut Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza, empat kajian tersebut adalah sebuah upaya pencegahan terhadap aksi ekstremisme dan kekerasan yang mengarah terhadap tindakan terorisme di Indonesia.
Berikut rincian empat kajian tersebut:
Pertama, I-KHub BNPT Counter Terrorism and Violent Extremism Outlook yang diproduksi oleh I-KHub BNPT. Berisi dokumen yang menggambarkan tren potensi ancaman berdasarkan analisis perkembangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorismedi Indonesia lima tahun ke belakang.
Kedua, K-Hub PCVE Outlook disusun oleh K-Hub PVE Community yang menjelaskan capaian aksi dan program berbagai organisasi masyarakat sipil dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Ketiga, Mid-Term Evaluation RAN PE yang disusun oleh evaluator independen, Dr.Munajat (Pengajar UIN Salatiga). Dokumen tersebut merupakan evaluasi capaian PerpresRAN PE selama dua tahun berjalan.
Keempat, Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang diproduksi oleh kerja sama BNPT, Aequalis, dan Harmoni.