Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.
Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan. Pajak natura adalah pajak penghasilan (PPh) yang ditarik atas dasar kenikmatan.
Advertisement
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pajak natura ini berdampak signifikan terhadap pegawai high level dibandingkan pegawai biasa atau kelompok menengah ke bawah.
Menurut Fajry, salah satu poin aturan yang paling ditunggu adalah jenis dan batasan yang dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, dia mengapresiasi pengecualian pajak natura yang diterima sepanjang 2022.
"Dari jenis natura serta batas nilai yang dikecualikan, pemerintah menjaga komitmennya bahwa memang tujuan dari kebijakan ini adalah kelompok menengah atas," ujarnya dikutip dari Belasting, Jumat (7/7/2023).
Seperti yang diutarakan, Fajry menganggap kebijakan dalam PMK 66/2023 terkait jenis dan batasan natura/kenikmatan yang dikecualikan itu tidak berdampak signifikan ke kelompok bawah dan menengah.
Sejalan dengan itu, dia menilik tidak perlu ada kekhawatiran dari publik. Karena pengaturan pajak natura tidak berdampak signifikan ke makroekonomi atau konsumsi secara spesifik. Namun, berbeda halnya dengan pegawai high level.
Sasar Pegawai High Level
Menurut Fajry, di tingkat mikro atau pada taraf individu, pegawai high level pasti terkena dampak pengaturan baru pajak natura. Dia mencontohkan pegawai dengan keahlian atau expert tertentu, serta high level management yang menerima natura dengan nilai tinggi, seperti apartemen.
"Dengan adanya ketentuan ini, take home pay mereka berkurang. Tentu pasti ada negosiasi antara mereka dengan perusahaan," kata Fajry.
Kendati demikian, pengamat pajak CITA itu menilai dari segi kebijakan, pajak natura bukan hal yang buruk. Dia menyampaikan ketentuan itu memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan terkait balas jasa alias imbalan.
Dengan adanya pajak natura dalam PMK 66/2023, lanjut Fajry, maka balas jasa dalam bentuk uang dan balas jasa dalam bentuk natura diperlakukan sama dalam sistem perpajakan Indonesia.
"Ini merupakan kebijakan yang progresif, mengingat dampaknya lebih besar ke kelompok atas, mengingat kelompok atas lebih banyak mendapatkan balas jasa dalam bentuk natura dibandingkan kelompok bawah," tutup Fajry.
Advertisement
Pendapatan Negara dari Pajak Natura Tak Besar, Tapi Ciptakan Keadilan
Sedangkan Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, potensi penerimaan negara dari objek pajak baru tersebut tidak akan terlalu signifikan.
"Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak," ujar Piter kepada Liputan6.com, Jumat (7/7/2023).
"Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar," ungkapnya.
Piter menganggap pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.
"Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil," kata Piter.
Adapun kebijakan terkait pajak natura atau kenikmatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, tidak semua fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahan menjadi objek pajak. Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.
Daftar yang Kena Pajak Natura
Berikut daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak natura:
- Kupon makan/minum bagi (karyawan dinas luar) senilai lebih dari Rp2 juta per bulan atau lebih tinggi dari yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
- Bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun (bingkisan ulang tahun atau bingkisan ucapan terima kasih).
- Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif (berapa pun nilainya).
- Fasilitas sewa apartemen/rumah dengan harga lebih dari Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima menjadi pemegang saham dan penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Advertisement