Satpol PP Kota Depok Tertibkan APK Parpol yang Dianggap Menyalahi Aturan

Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban APK di 11 Kecamatan. Penertiban dilakukan lantaran dinilai mengganggu estetika, keindahan kota, dan ketertiban umum.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Jul 2023, 06:34 WIB
Anggota Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban spanduk parpol di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

 

 

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun spanduk lainnya sesuai SE Wali Kota Depok nomor 300/345-Satpol.PP. Pemerintah Kota Depok menghimbau pemasangan APK maupun spanduk lainnya dapat mengikuti ketentuan Perda Kota Depok. 

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Untung Setio mengatakan, penertiban APK partai politik maupun spanduk lainnya, merujuk pada Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban. 

"Dasarnya Perda nomor 5 tahun 2022, pasal 14 ayat 1 dan 2," ujar Untung kepada Liputan6.com, Jumat (7/7/2023). 

Untung menjelaskan, penertiban APK dan spanduk lainnya lantaran dinilai mengganggu estetika, keindahan kota, dan ketertiban umum. Untuk itu, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban APK di 11 Kecamatan. 

"Penertiban sudah dilaksanakan sejak keluarnya surat edaran Wali Kota Depok," jelas Untung. 

Penertiban APK maupun spanduk yang tidak sesuai Perda, akan dilaksanakan secara rutin. Saat ini tercatat sudah ada ratusan APK Parpol maupun peraga iklan lainnya ditertibkan Satpol PP Kota Depok. 

"Data kemarin sudah ada 444 APK yang ditertibkan. Kami juga menertibkan peraga iklan atau promosi lainnya pelanggar Perda," ucap Untung.


APK yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

Spanduk salah satu Bacaleg yang terpasang di pagar kali Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Untung mengungkapkan, penertiban APK maupun alat peraga iklan yang terpasang tidak sesuai ketentuan. APK maupun alat peraga iklan yang ditertibkan terpasang di atas trotoar, tidak memiliki izin, tanah fasos dan fasum. 

"Kami turut menertibkan atribut di pohon terpasang menggunakan paku maupun di atas jembatan," ungkap Untung. 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di sejumlah jalan, seperti Jalan Raya Sawangan, terdapat APK milik parpol yang belum ditertibkan. Bahkan spanduk milik Elly Farida yang merupakan istri Wali Kota Depok terpasang di pagar tembok pembatas antara kali dengan Jalan Raya Sawangan. 

Selain itu, simpang jalan Raya Sawangan dengan Jalan Pramuka, ditemukan spanduk hingga baliho partai politik yang belum ditertibkan Satpol PP Kota Depok. 

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris akan menertibkan alat peraga kampanye milik Partai Politik (Parpol) maupun organisasi Masyarakat (Ormas). Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor nomor 300/345-Satpol.PP.

Idris telah mengeluarkan dan memberikan surat edaran nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame, maupun atribut lainnya. 

Bukan tanpa dasar, surat edaran tersebut dibuat dengan merujuk Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. 

"Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, reklame, maupun banner dan atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, dan badan jalan, kecuali mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Idris pada surat edarannya, Jumat, 30 Juni 2023. 


Surat Edaran Pemasangan Atribut Sudah Diberikan ke Setiap Ketua Parpol di Kota Depok

Masih dilansir melalui surat edaran, setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan. Surat tersebut telah diberikan Wali Kota Depok kepada setiap ketua partai politik maupun organisasi kemasyarakat di Kota Depok. 

"Ketua DPC/DPD partai politik, ketua ormas, pimpinan lembaga/instansi swasta se Kota Depok agar mentaati sebagaimana yang dimaksud," tulis Idris. 

Berdasarkan surat edaran, Idris mengingatkan Partai Politik, organisasi, badan atau perorangan yang telah memasang lambang, spanduk maupun atribut kampanye lainnya dan menyalahi aturan, dapat segera menurunkan atau menertibkan. Pemerintah Kota Depok memberikan batas waktu penurunan hingga akhir Juni. 

"Agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023," terang Idris pada surat edarannya. 

Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan namun tidak dilaksanakan, Pemerintah Kota Depok akan melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut. 

"Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya," tegas Idris dalam surat edarannya. 

Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya