Kos Eksklusif Amazon Green 2 Sleman Disegel, Kenapa?

Bangunan tempat usaha ilegal Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman ditutup sementara oleh Satpol PP DIY pada Kamis (06/07). Apa alasan sat pol pp menutup kos eksklusif itu?

oleh Yanuar H diperbarui 09 Jul 2023, 01:00 WIB
Polisi menyegel kosan mesum di Kediri, (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sat Pol PP DIY menutup sementara kafe Kanari dan kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 di Condong Catur, Depok, Sleman.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M Tri Qumarul Hadi mengatakan, dua ruang usaha ini terbukti melanggar Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

"Kita melakukan penutupan terhadap kos eksklusif Jogja Amazon Green II setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hari ini kita diperintahkan dua lokasi, yang satunya kafe Kanari," ujar Qumarul.

Qumarul mengatakan, pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Jogja Amazon Green II yang memiliki 34 kamar ini beroperasi sejak 2021 lalu, dan sudah terisi penuh dan penghuni kos telah diminta untuk pindah.

“Kalau operasionalnya, hasil pemeriksaan dari 2021-2022, luasnya 1.221 meter persegi. Untuk dasar hukum kami adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun apabila ada indikasi yang lain, ini nanti akan jadi kewenangan Kejaksaan ataupun Polda, atau lainnya, melalui dasar hukum yang menjadi kewenangan mereka,” jelas Qumarul.

Sementara kos eksklusif Jogja Amazon yang lain, menurutnya berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Izin gubernur sudah mereka kantongi, dan sudah sesuai dengan Perda DIY No. 2 tahun 2017.

“Mereka (Jogja Amazon yang lain) sudah bisa menunjukkan izin, dan kami sudah cek ke Dispertaru ada izin gubernur,” katanya.   

Qumarul menjelaskan hingga saat ini sudah belasan titik TKD di Sleman yang disegel Satpol PP karena tak berizin. Bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian, kos eksklusif, tempat olahraga, hingga resto. 

"Ada 13 titik. Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak. Ada perumahan, restoran, ada juga hunian," tutur Qumarul.

Satpol PP DIY menurutnya tidak bisa serta merta menutup setiap pemanfaatan TKD ini. Ada serangkaian proses untuk mendapatkan fakta.  Harus ada cek lapangan untuk  memenuhi asas hukum praduga tak bersalah.

Wajib pula bertemu dengan pengelola untuk keterangan selanjutnya. Selain itu harus pula ada koordinasi dengan rapat bersama kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten untuk menyinkronkan dengan data TKD. Maka baru ada kejelasan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya