Hadi Tjahjanto Blusukan ke Jombang, Pastikan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Sudah Punya Sertipikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto fokus melakukan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Jul 2023, 13:40 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Ini merupakan bukti negara hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Salah satu kebijakan Presiden Joko Widodo atau jokowi adalah menjamin keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah. Hal ini untuk menjalankan konstitusi yang ada. Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto fokus melakukan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. 

Hadi Tjahjanto pun turun langsung ke desa-desa, termasuk Desa Sukoiber, Kabupaten Jombang pada Kamis kemairn untuk memastikan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Bertempat di Desa Sukoiber, ia menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf kepada sembilan perwakilan nazir yang hadir.

Hadi Tjahjanto kemudian berpesan kepada para penerima sertipikat agar menyebarkan informasi pendaftaran tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.

"Saya meminta agar terhadap masjid, musala, dan seluruh tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum disertipikatkan agar segera didaftarkan dan dilaporkan kepada Kantor Pertanahan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Ini merupakan bukti negara hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

"Niat dan tujuan kami, yaitu agar aset-aset rumah ibadah memiliki kepastian hukum, sehingga tidak ada celah untuk diambil oleh para mafia tanah," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.


Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tak Beri Ampun Mafia Tanah: Saya akan Gebuk

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menekankan komitmen menyelesaikan masalah lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan masyarakat, yang sudah berlangsung hampir 25 tahun.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sangat serius membenahi sektor pertanahan di Indonesia. Ia memastikan akan memberantas pelanggaran di sektor pertanahan dan tidak akan memberi ampun mafia tanah.

"Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," ujar Hadi Tjahjanto saat melakukan konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dikutip dari Antara, (Jumat) 24/3/2023).

Didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, bersama Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman.

Hadi Tjahjanto menjelaskan, praktik mafia tanah di Palangkaraya melibatkan Madi Goening Sius dengan modus menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No. 23 Tahun 1960.

"Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Hadi.

Mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut telah menimbulkan kerugian masyarakat karena tersangka mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

 


Sinergi Selesaikan Masalah Mafia Tanah

Pasca libur lebaran Idul Fitri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto langsung meninjau kegiatan pelayanan masyarakat di Kantor BPN Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

Hadi mendorong Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.

"Alhamdulillah berkah Ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Menteri ATR/BPN.

Melalui ketetapan status P.21 ini, Hadi mengungkapkan, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.

Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, mafia tanah bisa diberantas sampai akarnya.

INFOGRAFIS: Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik (Liputan6.com/ Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya