Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembentukan tiga provinsi baru di Papua yang merupakan hasil pemekaran akan mempercepat pelayanan dan pembangunan di tanah Papua.
Dengan pemekaran ini, menurut Jokowi, maka kontrol pemerintah daerah ke masyarakat akan semakin dekat.
Advertisement
"Karena mengontrolnya, controlling, kontrol ke masyarakat lebih dekat, mestinya pelayanan akan lebih baik. Pembangunan juga akan lebih cepat," kata Jokowi sebagaimana dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (8/7/2023).
Jokowi mencontohkan, sebelum pemekaran warga Merauke harus ke Ibu Kota Papua, Jayapura untuk mendapat pelayanan. Namun, warga Merauke saat ini bisa mendapat pelayanan di Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
"Nanti ada ini sudah ada di Merauke di Papua Selatan bisa di Merauke, Boven Digoel, mana lagi yang Papua Selatan bisa dilakukan dilayani di empat kabupaten yang ada di Papua Selatan. Bisa dilayani di Merauke. Tidak usah ke Jayapura," jelas Jokowi.
"Agar mempercepat pelayanan, mempercepat pembangunan," sambung Jokowi.
Diketahui, pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melakukan percepatan pembangunan masyarakat adat di Tanah Papua.
Provinsi Papua, daerah yang berada paling timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini memiliki luas wilayah mencapai 418.707,7 kilometer persegi, atau sekitar tiga setengah kali luas Pulau Jawa. Pemekaran daerah baru dinilai perlu guna meningkatkan pelayanan pembangunan untuk warga Papua.
Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Provinsi Papua Barat Daya Jadi Provinsi Baru di Tanah Air
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Joko Widodo pada 9 Desember 2022 meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di Tanah Air.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Advertisement