Kejagung Ajak Masyarakat Tidak Takut Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Kekerasan anak dan perempuan menjadi fokus perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak.

oleh stella maris diperbarui 09 Jul 2023, 15:51 WIB
Kepala Bidang Penyuluhan Hukum dan Penerangan hukum Puspenkum Kejaksaan Agung, Martha Parulina Berliana dalam acara Diskusi Lintas Generasi: Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak di Indonesia, di gelaran Festival6, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, kekerasan anak dan perempuan menjadi fokus perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak agar mendapatkan penanganan perkara yang terbaik.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Bidang Penyuluhan Hukum dan Penerangan hukum Puspenkum Kejaksaan Agung, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa perkara yang berkaitan dengan kekerasan perempuan dan anak meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sayang, dari sejumlah perkara yang ada, para korban tidak memiliki keberanian untuk melaporkannya.

"Kebanyakan para korban kekerasan seksual itu nggak berani untuk melaporkan ketika ada masalah. Itu karena culture set dan mindset kita yang malu untuk mengungkapkannya karena dinilai membuka aib. Itulah yang harus didorong, supaya pertama, berani melapor," kata Martha dalam acara Diskusi Lintas Generasi: Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak di Indonesia dalam gelaran Festival6, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Diskusi Lintas Generasi: Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak di Indonesia dalam gelaran Festival6, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Lantaran culture set dan mindset yang melekat di masyarakat Indonesia, menurut Martha, perlu ada upaya untuk mendorong agar lebih berani. Maka dari itu, Kejagung, katanya, berupaya melahirkan suatu program agar masyarakat merasa lebih dekat.

"Kami langsung ke masyarakat dengan memberikan penyuluhan dan bertanya kepada mereka, apakah ada kasus tersebut. Selain itu di setiap kabupaten ada P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Jaksa di tiap kabupaten kejaksaan negeri itu ada yang ditempatkan untuk bersinergi dengan mereka. Itulah cara kami untuk menyentuh masyarakat," kata Martha.

Kepala Bidang Penyuluhan Hukum dan Penerangan hukum Puspenkum Kejaksaan Agung, Martha Parulina Berliana dalam acara Diskusi Lintas Generasi: Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak di Indonesia, di gelaran Festival6, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa ada aturan dan perangkat hukum yang akan melindungi perempuan dan anak. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan lebih berani menyuarakan masalahnya.

"Padahal sebenarnya undang-undang membuka peluang bagi mereka untuk membuka gugat ganti rugi. Inilah yang menjadi kerja keras kita semua dan menjadi sinergitas kita sehingga nanti akhirnya bisa bekerja sama-sama menyelesaikan masalah," kata Martha.

Untuk informasi, dalam Diskusi Lintas Generasi: Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak di Indonesia, juga hadir sejumlah narasumber, yaitu Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Deputi Kesetaraan Gender KemenPPA Leny Nurhayati Rosalin, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Trenggalek Novita Hardini Mochamad.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya