Liputan6.com, Jakarta - Masjidil Haram yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam ternyata juga bisa dipakai sebagai lokasi akad nikah, sebagaimana masjid lain sebagai tempat ibadah. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi calon mempelai.
Advertisement
Syaratnya adalah menyediakan wali nikah, dua orang saksi dari pihak laki-laki dan perempuan, dan meminta izin ke petugas Masjidil Haram. Tamu undangan pun cukup disuguhi air zamzam dan kurma.
"Akad pun berlangsung dengan mudah, aman murah dan nyaman lho," sebut akun TikTok @payungmadinah, dikutip Minggu, 9 Juli 2023, sambil memperlihatkan video pasangan yang melaksanakan akad nikah di sana.
Disebutkan pula saat acara akad nikah berlangsung, terkadang ada penjagaan oleh polisi setempat. "Jadi untuk kalian yang ingin menikah di Masjidil Haram yuk buruan kapan lagi, akad yang suci, ibadah yang suci, kemudian di tanah yang suci," ajaknya lagi.
Akun tersebut juga mengundang pengikutnya untuk bergabung dengan komunitasnya bila membutuhkan info tata cara lengkap menikah di Masjidil Haram dan tata cara umroh mandiri. Tautan untuk bergabung tertera di bio akun termasuk nomor Whats'App yang bisa dihubungi.
Konten yang mendapat tanda suka lebih dari 26,1 ribu itu juga mendapat ribuan komentar warganet. "Biayanya ke sananya yang mahal," kata warganet.
"Apakah jodohnya juga disediakan," sambung yang lain.
"Masya Allah semoga bisa nikah di sana," tulis warganet lagi.
"Kepikiran ini, tiba-tiba muncul. Ya Allah bismillah semoga bisa nikah di Masjidil Haram. Aamiin ammin ammin," harap seorang warganet.
Sejarah Masjidil Haram
Mengutip dari kanal Islami Liputan6.com, 22 Mei 2023, Masjidil Haram berlokasi di pusat kota Makkah dan merupakan tempat suci bagi umat Islam. Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia dengan luas keseluruhan mencapai 356.800 m2.
Masjid ini dapat menampung 820.000 jemaah ketika musim haji dan mampu bertambah menjadi dua juta jemaah ketika salat Id. Masjidil Haram jadi tujuan utama dalam ibadah haji, yaitu tempat bagi para jemaah haji melakukan tawaf dan sa’i.
Sejarah Masjidil Haram sebagai masjid tertua di dunia tak terlepas dari Ka'bah. Masjid ini dibangun mengelilingi Ka'bah yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah salat di seluruh dunia.
Ka’bah adalah bangunan suci yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS yang terletak di dalam Masjidil Haram di Makkah. Ka’bah merupakan bangunan berbentuk kubus, dijadikan kiblat salat bagi umat Islam dan tempat tawaf pada waktu menunaikan ibadah haji dan umrah.
Advertisement
Masjidil Haram di Masa Jahiliah
Allah SWT memerintahkan kepada Ibrahim dan putranya, Ismail untuk membangun sebuah bangunan di tengah perempatan kota Makkah untuk dijadikan tempat beribadah. Sejak pembangunan tersebut, Ka'bah dan Masjidil Haram dijaga oleh para keturunan Ismail.
Masjidil Haram menjadi pusat atau tujuan utama para peziarah berkat keberadaan Ka'bah. Hal ini mengakibatkan Abrahah dari Yaman merasa iri dan ingin menghancurkan Ka'bah. Mereka membawa pasukan gajah untuk menghancurkan Ka'bah.
Tapi dalam perjalanan, semua pasukan itu dilempari batu berapi dari neraka oleh burung-burung ababil, sehingga pasukan tersebut mati dalam keadaan tubuh yang rusak dan berlubang-lubang selayaknya daun-daun yang dimakan ulat. Peristiwa itu terjadi pada tahun gajah, yakni tahun saat Nabi Muhammad SAW dilahirkan, pada 571 M.
Setelah 17 tahun usai percobaan penyerangan Ka'bah, bangunan Ka'bah hancur akibat banjir besar yang melanda kota Makkah. Para petinggi Quraisy sepakat untuk menggunakan uang yang halal dalam pembangunan Ka'bah. Akibatnya, ukuran Ka'bah menjadi lebih kecil dari ukuran sebelumnya sehingga Hijir Ismail tidak termasuk ke dalam Ka'bah.
Tempat Orang Melakukan Tawaf
Pertikaian terjadi antara para petinggi Quraisy setelah masanya peletakkan batu Hajar Aswad. Mereka berselisih tentang siapa yang berhak meletakkan batu itu.
Muhammad pun datang menengahi dan mengusulkan agar batu itu diletakkan di sebuah kain yang setiap ujungnya dipegang oleh masing-masing ketua kabilah. Berkat peristiwa ini Muhammad digelari sebagai al-amin.
Masjidil Haram sejak dibangunnya Ka'bah sampai dengan masa permulaan Islam terdiri dari halaman yang luas. Di tengah Masjidil Haram ada Ka'bah dan tidak ada dinding yang mengelilinginya, hanya bangunan rumah-rumah penduduk Makkah yang mengelilingi halaman itu.
Di sela rumah-rumah ini terdapat lorong-lorong yang mengantar ke Ka'bah, dinamakan nama-nama kabilah yang melaluinya atau yang berdekatan dengannya. Diperkirakan luas Masjidil Haram pada masa Muhammad antara 1490 sampai 2000 m².
Dari masa ke masa, tempat tawaf diperluas berkali-kali, agar dapat mencukupi dengan bertambahnya jumlah orang-orang yang tawaf. Karena itu pada 17 H/638 M Umar bin Khattab al-Faruq membeli rumah-rumah yang menempel dengan Masjidil Haram dan menghancurkannya, serta memasukkan area tanahnya ke dalam Masjidil Haram.
Advertisement