Pelat Genap Bebas Lewat di 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Senin 10 Juli 2023

Berlaku setiap hari kerja Senin-Jumat, jam operasi skema ganjil genap Jakarta hingga saat ini diterapkan dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 10 Jul 2023, 06:40 WIB
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah akhir pekan, Sabtu dan Minggu ditiadakan, kebijakan pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta lewat peraturan ganjill genap kembali diterapkan hari ini, Senin (10/7/2023). Para pemilik kendaraan roda empat bernomor genap yang dibebaskan melintas di 26 lokasi ganjil genap

Sementara, pelat nomor ganjil saat ini bisa mencari alternatif rute lain selain jalan-jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap untuk sampai ke lokasi yang dituju.

Diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah volume kendaraan roda empat yang setiap hari melintas di jalanan Ibu Kota yang kerap menyebabkan kemacetan. 

Berlaku setiap hari kerja Senin-Jumat, jam operasi skema ganjil genap Jakarta hingga saat ini diterapkan dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.

Sedangkan untuk Sabtu, Minggu serta libur nasional, ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan. Semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melinatas tanpa perlu khawatir sanksi tilang.

Hingga hari ini, lokasi ganjil genap di Jakarta masih tersebar di 26 titik. Seperti diketahui, perluasan tersebut terjadi setelah ada penambahan 13 titik baru. Berikut ke-26 titik tersebut: 

    • Jalan Pintu Besar
    • Jalan Gajah Mada
    • Jalan Hayam Wuruk
    • Jalan Majapahit
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan MH Thamrin
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan Sisingamangaraja
    • Jalan Panglima Polim
    • Jalan Fatmawati
    • Jalan Suryopranoto
    • Jalan Balikpapan
    • Jalan Kyai Caringin
    • Jalan Tomang Raya
    • Jalan Jenderal S Parman
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan MT Haryono
    • Jalan HR Rasuna Said
    • Jalan D.I Pandjaitan
    • Jalan Jenderal A. Yani
    • Jalan Pramuka
    • Jalan Salemba Raya sisi Barat
    • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
    • Jalan Kramat Raya
    • Jalan Stasiun Senen
    • Jalan Gunung Sahari.

 


Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Sejumlah kendaraan berjalan merayap di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota? 

Tidak ada ganjil genap yang diterapkan. Tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan libur nasional saja, namun juga untuk di hari kerja.

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022. 

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya