Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro: Tidak Ada Negosiasi dan Transaksional

Polda Metro Jaya memulai Operasi Patuh Jaya 2023 pada Senin (10/7/2023). Operasi penindakan terhadap pengendara itu dilakukan selama 14 hari kedepan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2023, 10:12 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutan Operasi Patuh Jaya 2023 di Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memulai Operasi Patuh Jaya sesuai dengan arahan Korlantas Polri dengan mengusung tema 'Patuh dan tertib berlalu lintas adalah cermin moralitas bangsa'. Operasi penindakan terhadap pengendara itu dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Senin (10/7/2023).

Operasi tersebut melibatkan 2.938 personel gabungan terdiri dari jajaran polisi Polda Metro Jaya, TNI, hingga Pemprov DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan kepada jajarannya agar pada Operasi Patuh Jaya 2023 ini dilakukan penindakan semestinya. 

"Terkhusus dalam penegakan hukum, saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat. Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," kata Karyoto dalam sambutan Operasi Patuh Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

Ia mengingatkan agar personelnya melakukan pengecekan secara berkala saat bertugas seperti  seragam, kondisi kendaraan, hingga kelengkapan pada saat bertugas. 

"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan," ucap dia.

"Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas," tegas Karyoto.


Metode Razia dalam Operasi Patuh Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Dalam operasi kali ini, ribuan personel gabungan tersebut bakal menindak para pengendara yang seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi. Kemudian target operasi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia) hingga mengemudikan kendaraan tidak mengenakan sabuk.

Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor R4 yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, dalam operasi ini menggunakan metode stasioner atau razia yang dipusatkan di satu titik, atau di tempat-tempat tertentu dan secara tilang Elektronik (E-TLE).

"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya jadi tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi kita tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," sebut Latif.

Salah satunya seperti ETLE di Jalan Non Tol Casablanca, yang hingga saat ini belum terpasang kamera penindakan. Oleh karena itu, personel akan tetap diterjunkan untuk menindak pengendara yang nakal saat melintas.

"Sekarang udah pengajuan untuk ETLE, mudah-mudahan tahun ini segera terpasang. Mungkin 3-4 bulan lagi sudah terpasang untuk penindakan," jelas Usman.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya