Liputan6.com, Jakarta - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan dan pembinaan bagi peserta didik. Sebelum dikeluarkannya peraturan terbaru kegiatan MPLS, kegiatan ini lebih dikenal dengan istilah MOS atau Masa Orientasi Siswa.
Baca Juga
Advertisement
Aturan MPLS telah diatur dalam Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Tahun Ajaran 2023/2024.
MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Mengutip dari laman dapodik.co.id, MPLS bagi siswa baru ini sesuai dengan konsep pada kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan yang berkarakter pada peserta didik.
Di mana MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.
Dengan kata lain, MPLS bagi siswa baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Sekolah yang dimaksud seluruh sekolah yang dari SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat baik berstatus sekolah negeri maupun swasta.
Tujuan MPLS
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuan MPLS adalah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Selama MPLS, biasanya dilakukan beberapa kegiatan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan beberapa aktivitas kegiatan belajar yang akan mereka lakukan nantinya.
Hal-hal yang perlu diingat adalah kegiatan MPLS ini sangat berbeda dari MOS beberapa tahun yang lalu.
Selain itu, kegiatan MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Advertisement
Pelaksana MPLS
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS wajib dilaksanakan setiap satuan pendidikan formal, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Dengan kata lain, setiap sekolah baik negeri maupun swasta, wajib melaksanakan MPLS. Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh atas terlaksananya MPLS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
Pelaksanaan MPLS
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS harus mengikuti aturan yang berlaku. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.
Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah.
Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 Pasal 5 Angka 1, menjelaskan secara detail tentang tata cara pelaksanaan MPLS adalah sebagai berikut.
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan denganmemperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan, apabila ada pelanggaran, sanksinya sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah.
Advertisement