Liputan6.com, Jakarta Deddy Mahendra Desta dijadwalkan membacakan ikrar talak, atas perceraiannya dengan Natasha Rizky. Namun karena Desta tengah berada di luar kota, pembacaan ikrar talak itu diwakili oleh kuasa hukumnya.
Menurut Hendra Siregar, kuasa hukum Desta, ikrar talak tetap dianggpa sah meski tidak dilakukan langsung oleh pemohon. Terlebih Desta sudah menguasakan segala sesuatunya, dalam proses perceraian ini.
Advertisement
"Agenda hari ini pembacaan ikrar talak sudah dilakukan tadi. Kebetulan pemohon tidak bisa hadir, jadi melalui kuasa," ujar Hendra Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
"Jadi, perhari ini sudah selesai mengenai proses persidangan cerai talak. Sah, yang penting ada kuasa," sambung Hendra.
Desta dan Natasha Tidak Hadir di Pengadilan
Dalam agenda pembacaan ikrar talak ini, Desta dan Natasha sama-sama tidak hadir. Keduanya hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Iya (tidak), hanya kuasa hukum. Dari kuasa hukum pemohon hadir sama kuasa hukum termohon juga hadir," jelas Hendra.
Advertisement
Penyerahan Nafkah Iddah dan Mutah
Hendra mengatakan, di kesemapatan itu pihaknya juga meyerahkan hak mutah dan Iddah kepada Natasha selaku termohon. Total sebesar Rp 1,6 miliar.
"Kurang lebih (1,6 miliar). Tapi yang jelas, sebelum dibacakan ikrar talak tadi, sudah dilaksanakan penyerahan itu semua sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam, udah semuanya," ungkapnya.
Bagaimana soal Nafkah Anak?
Adapun soal nafkah anak, Hendra enggan mengungkapnya. Yang jelas, kata Hendra, semua itu sudah melalui proses diskusi antara Desta dan Natasha.
"Kita enggak bisa jawab itu, yang pasti diskusi dong. Itu kan mereka sendiri yang menentukan berdua," pungkas Hendra Siregar. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement