Satgas TPPU Kejar Transaksi Janggal Rp 189 Triliun Kemenkeu, Ini Temuan Terbarunya

Satgas TPPU terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 10 Jul 2023, 17:45 WIB
Satgas TPPU terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terbaru, dilaporkan telah dilakukan penghimpunan keterangan dari 36 pihak dan pemeriksaan ke 4 kota di Indonesia.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menerangkan, langkah itu sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Kendati begitu, Sugeng enggan menyebut siapa saja dan kota mana yang telah diperiksa tim Satgas TPPU.

"Tadi kami diskuiskan konsen selama ini tentang pemberitaan yang berhubungan dengan transaksi senilai Rp 189 triliun," kata dia dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Tadi dijelaskan kawan-kawan Bea Cukai beberapa kegiatan yang dilakukan, diantaranya meminta penjelasan 36 pihak, sudah mendatangi 4 kota, tadi dijelaskan tapi saya tidak akan mendetailkan di tempat mana saja 4 kota itu dan itu tetus berjalan," jelasnya.

Diketahui, transaksi janggal Rp 189 triliun ini diduga berkaitan dengan importasi emas. Ini jadi bagian pengusutan dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Usai menggelar rapat lanjutan Satgas TPPU, Sugeng mengatakan telah mengantongi sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Salah satunya akan menggandeng pihak lainnya dalam menelusuri transaksi ini.

Tujuannya, mencari kemungkinan adanya potensi tindak pidana lainnya dalam konteks transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. "Akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan apakah memang disamping ada dugaan terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan yang saat ini masih terus berporoses, juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya," tutur dia.

 


Dugaan Ilegal Mining

Ilustrasi Penambangan Credit: pexels.com/Dominik

Pada konteks ini, salah satu yang disoroti Sugeng adalah adanya potensi tindak pidana terkait penambangan ilegal atau ilegal mining. Disamping itu, akan dicari tahu pula apakah ada kaitannya dengan tindak pidana asal lainnya.

Kendati masih dalam proses, Sugeng menegaskan kalau upaya untuk menelusuri dugaan TPPU ini masih terus dijalankan oleh Satgas TPPU.

"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat apakah ada tindak pidana yang terkait ilegal mining atau tindak pidana asal lainnya. Tetapi yang pasti nanti akan terus dilajukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh PPATK dan dikirimkan dengan nilai transaksi Rp 189 triliun terus berproses," bebernya.

 


Skandal Emas

Ilustrasi Logam Mulia (iStockphoto)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan skandal emas yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun. Itu jadi bagian dari transaksi janggal sebesar Rp 349,8 triliun yang masih melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan hasil temuan, Sri Mulyani mengungkapkan, ada satu surat yang menonjol dari PPATK dengan nomor SR-205. Berisi transaksi keuangan mencurigakan di Ditjen Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.

"Untuk surat SR-205 menyangkut Rp 189 triliun dari hasil koordinasi PPATK dan Kemenkeu di bawah Komite TPPU, kami akan terus lakukan koordinasi lanjutan untuk pendalaman," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Menurut hasil analisis, ia mengatakan, tertanggal 21 Januari 2021, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo di Bandara Soekarno-Hatta.

 


Putusan

Temuan itu sudah ditindaklanjuti lewat proses hukum. Putusan akhirnya, pelaku perseorangan lepas dari segala jerat hukum. Namun, pelaku korporasi berinisial PT X dinyatakan terbukti bersalah, dan dikenai pidana denda Rp 500 juta.

"PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung kami masih menang, 2 orang lepas. Tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," terang Sri Mulyani.

Pasca proses hukum tersebut, Bea Cukai bersama dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building), atas perusahaan-perusahaan terkait yang melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.

"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya, kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen impor barang," pungkas Sri Mulyani.

Infografis Informasi & Jenis Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya