Liputan6.com, Jakarta Seorang tahanan kasus pemerkosaan anak berinisial ABRN (50) tewas dianiaya sesama tahanan di ruangan tahanan Polres Metro Depok. Diduga korban tewas usai mendapatkan penganiaya dari sesama tahanan Polres Metro Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, penganiayaan sesama tahanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023 sore. Kejadian tersebut dipicu dari tahanan lainnya kesal dengan perbuatan korban yang melakukan pelecehan kepada anaknya.
Advertisement
"Para pelaku ini kesal karena korban kasusnya rudapaksa kepada anaknya,” ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Senin (10/7/2023).
Nirwan menjelaskan, sebanyak delapan tahanan melakukan pemukulan kepada korban hingga korban mengalami luka lebam.
Selain itu, terdapat tahanan melakukan pemukulan menggunakan pipa yang sebelumnya merusak saluran pipa di ruangan tahanan.
"Korban mengalami luka pada perut, punggung, dada, kemaluan, pantat,” jelas Nirwan.
Usai melakukan pemukulan, korban diberikan minum oleh tahanan lainnya. Setelah itu, korban sempat mengatakan ingin mandi kepada tahanan lainnya dan korban sempat terduduk dekat pintu kamar mandi.
"Setelah itu para tahanan melihat korban matanya terpejam dan langsung pingsan,” ucap Nirwan.
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Nirman mengungkapkan, melihat korban pingsan para tahanan melaporkan hal tersebut kepada petugas yang berjaga. Korban dilarikan ke RS Bhayangkara dilakukan pemeriksaan kesehatan namun dinyatakan meninggal dunia.
"Saat ini kami sedang menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara,” ungkap Nirman.
Nirman menuturkan, Polres Metro Depok telah mengamankan sejumlah barang bukti saat kekerasan yang dialami korban.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pipa yang digunakan untuk memukul korban.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” pungkas Nirwan.
Advertisement