Liputan6.com, Makassar - Bea Cukai Makassar telah merampungkan pemeriksaan terhadap Suarnati Daeng Kanang (46), jemaah haji Makassar yang viral usai karena mengenakan 180 gram emas usai pulang dari tanah suci Makkah. Selain memeriksa Suarnati, Bea Cukai juga memeriksa emas yang dikenakan pengusaha burger tersebut.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika, membenarkan ihwal emas milik Suarnati yang diperiksa tersebut. Menurut dia, pihak Bea Cukai bahkan telah datang ke rumah Suarnati untuk memeriksa emas tersebut.
Advertisement
"Jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan. Kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatif," jelas Ria Novika, Senin (10/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjutnya, Bea Cukai pun memastikan bahwa emas yang dikenakan oleh Suarnati adalah emas palsu atau imitasi. Hal itu dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dalam hal ini pihak Pegadaian.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian dan dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (palsu)," ucapnya.
Ihwal emas tersebut bukanlah emas asli, lanjut Ria, juga telah diakui oleh Suarnati. Saat diinterogasi oleh Bea Cukai Makassar, Suarnati mengakui bahwa emas itu adalah imitasi.
"Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan emas imitasi kurang lebih harganya sekitar sembilan ratus ribuan, jadi di bawah satu juta," jelasnya.
Diperiksa Bea Cukai
Suarnati Daeng Kanang (46), jemaah haji Makassar yang viral karena mengenakan emas seberat 180 gram setelah pulang dari haji, diperiksa Bea Cukai Makassar pada Senin (10/7/2023). Suarnati terlihat datang didampingi kuasa hukumnya.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika, membenarkan ihwal pemeriksaan Suarnati Daeng Kanang. Pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta penjelasan emas yang dibawa oleh Suarnati dari Arab Saudi.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Ria Novika, Senin (10/7/2023).
Ria menjelaskan, selain meminta keterangan dari Suarnati, Bea Cukai Makassar juga akan memeriksa emas yang digunakan oleh jemaah haji tersebut. Bea Cukai akan memastikan apakah emas tersebut asli atau hanya imitasi.
"Nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," ucapnya.
Jika nantinya dari hasil pemeriksaan emas yang dibawa Suarnati adalah emas asli, maka pihak Bea Cukai akan melakukan perhitungan untuk dikenakan pajak. Menurut Ria, jika barang yang dibawa dari luar negeri jumlahnya melebihi USD 500, maka dipastikan akan dikenakan pajak.
"Kalau memang asli nanti kita akan lakukan perhitungan pajaknya. Karena memang ada ketentuan impornya. Pembebasan itu kan (di bawah) USD500. Jadi kalau lebih dari USD500, lebihnya itu yang nanti diperhitungkan untuk kena pajak dalam rangka impornya," jelas dia.
Informasi yang diterima Liputan6.com, dari 180 gram emas yang dikenakan oleh Suarnati Daeng Kanang, 100 di antaranya adalah emas yang dibeli dari Arab Saudi. Suarnati mengaku emas tersebut dibeli di tanah suci seharga Rp1,2 juta per gram.
"Dari Makassar saya bawa separuh emas sekitar 80 gram, 100 (gram) saya beli di Arab Saudi. Jadi ini (beli) di Mekkah, uang Real lewat ATM jadi tidak tahu pastinya, pokoknya per gram harganya sekitar Rp 1.2 juta (kalung sama gelang)," kata Suarnati Daeng Kanang, Rabu (5/7/2023).
Advertisement