Dituduh Terlibat Kasus Korupsi BTS, Politikus Demokrat Lapor Bareskrim

Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan usai Panca dituding terlibat dalam pusaran dana korupsi BTS paket 1-5.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2023, 23:02 WIB
Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan usai Panca dituding terlibat dalam pusaran dana korupsi BTS paket 1-5.

"Betul saya melaporkan akun @ganieirfan, Irvan Ganie. Tweet IG (Irvan Ganie) secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," kata dia di Bareskrim Polri, Senin (10/7/2023).

Dia menjelaskan, Ghani berupaya untuk mem-framing dirinya yang menerima sejumlah uang korupsi dari dana BTS secara berturut dengan men-doxing foto-fotonya. Hingga pada puncaknya, Ghani mencantumkan nomor rekening milik Panca.

"Terakhir saya lihat dia sengaja memposting nomor rekening saya. Ketika posting nomor rekening, saya harus melaporkan dia, kan udah doxing data pribadi saya," jelasnya.

Adapun nama panca sendiri dikaitkan menjabat sebagai direktur Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi.

Dia mengakui memang betul menjabat sebagai salah satu direksi dari PT itu. Disebutkan perusahaannya itu bergerak memproduksi nikel. Namun, ia membantah perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi BTS.

"Memang saya salah satu direktur PT IIE. Itu perusahaan rencananya mau produksi nikel tapi karena tambangnya masih bermasalah jadi kita undur sampai selesai pemilu," tegasnya

"Untuk saat ini kita Laporkan (Ghani) untuk pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE," sambungnya.

Laporan itu teregister pada nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023. Laporan itu terkait dugaan pencemar nama baik atau penghinaan.


Jeratan Pasal

Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dia berharap agar aparat kepolisian, terkhususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi terkait kasus yang menyeret nama baiknya dalam dugaan kasus dana korupsi BTS.

"Saya berharap agar Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran, dan mengantisipasi eskalasi politik jelang pemilu 2024. Supaya kasus pencemaran nama baik dal ruang publik dan sosial media tidak terulang," tandasnya.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya