Jemaah Haji Bawa Emas 180 Gram dari Arab Saudi, Bea Cukai Makassar Sebut Itu Imitasi

Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Pegadaian untuk meminta klarifikasi mengenai barang bawaan emas milik jemaah haji Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral di media sosial.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Jul 2023, 22:34 WIB
Gaya glamor Suarnati Daeng Kanang, jemaah haji Makassar yang baru pulang dari Mekkah (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Makassar meyebutkan emas yang dibawa Jemaah Haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang (46) yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas seberat 180 gram ke Indonesia setelah beli di Tanah Suci adalah bukan emas asli atau imitasi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di Makassar, Senin, 10 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.

Novika mengatakan, Bea Cukai Makassar sudah berkoordinasi dengan pihak Pegadaian dan menyimpulkan, kalau barang itu imitasi.

"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan dengan pegadaian. Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (imitasi)," ujar dia.

Novika menuturkan, setelah pemeriksaan dilakukan termasuk mengunjungi kediaman yang bersangkutan untuk dilakukan konfirmasi. Bersangkutan secara kooperatif menunjukkan perhiasan emas dia bawa saat turun dari pesawat itu dan dicocokkan dengan video viral tersebut.

"Dan memang kesimpulan kami adalah itu barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," kata dia.

Suarnati mengatakan, memang membeli barang tersebut dari luar negeri (di Arab Saudi) dan bukan merupakan emas asli dengan harga di bawah satu jutaan.

"Bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi kurang lebih harganya sekitar Rp9 ratusan ribu, jadi di bawah satu juta," ujar dia.

Dia menuturkan, memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari Internasional ada pembebasan 500 dolar Amerika Serikat.

Selama barang itu belum atau berada di bawah 500 dolar Amerika Serikat, akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, jadi bebas pajak. "Iya, karena memang barangnya. Bukan emas, jadi nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari 500 dolar Amerika gitu," kata dia.


Beri Klarifikasi kepada Bea Cukai

Banjir merendam halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Hujan yang mengguyur Jakarta sejak dini hari tadi membuat halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terendam banjir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas 180 gram ke Indonesia setelah membeli di tanah suci telah memberikan klarifikasi kepada Bea Cukai Makassar, Sulawei Selatan terkait barang bawaannya tersebut. Bea Cukai Makassar memeriksa Suarnati setelah videonya viral membawa pulang perhiasan emas.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari menuturkan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasannya. Demikian dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023).

Ketika ditanyakan materi apa saja yang disampaikan kepada terperiksa, Novika belum dapat menjelaskan, karena masih dalam proses pemeriksaan. Akan tetapi, pada dasarnya bersangkutan dikonfirmasi berkaitan barang bawaan yang dapat dikenakan bea masuk.

“Untuk materi mungkin saya tidak jelaskan di sini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi,” tutur dia.

 


Ketentuan Impor

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

“Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika Serikat. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar AS itu sekitar Rp 7 jutaan,” ujar dia.

Meski masih dalam proses pemeriksaan itu, bila melebihi ketentuan barang bawaan, sisanya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yakni PPN, PPnBM dan PPh.

“Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia.

Penasihat Hukum Suarnati, Ayu setelah mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar menuturkan, bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

“Sudah diklarifikasi di bea cukai, tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah diklarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai,” kata dia.

 


Viral di Media Sosial

Jemaah Haji asal Makassar, Sulsel, Suarnati viral di media sosial usai memamerkan sejumlah emas di tubuhnya setelah mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros pada Rabu (5/7/2023) untuk kloter pertama sepulang melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Jemaah Haji perempuan ini ketahui pengusaha makanan yang aksinya kemudian di rekam dan videonya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Bea Cukai untuk diperiksa berkaitan barang mewah bawaannya.

Selain Suarnati, Jemaah Haji lainnya Mira Hayati asal Makassar, Sulsel, juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di tanah suci. Emas itu dibeli dengan alasan untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar, pembelian emas itu diperkirakan Rp1 miliar lebih.

Pengusaha skin care atau cream kecantikan ini juga bakal diperiksa dan dikonfirmasi Bea Cukai di Jakarta terkait Bea Masuk melebihi ketentuan karena mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.

 

Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya