Pengakuan Penganiaya Tahanan hingga Tewas di Rutan Polres Metro Depok

Seorang tahanan kasus pemerkosaan anak berinisial ABRN (50) tewas dianiaya sesama tahanan di ruangan tahanan Polres Metro Depok

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 11 Jul 2023, 08:10 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan saat menanyakan salah satu pelaku penganiaya tahanan kasus pemerkosaan hingga meninggal dunia di Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tahanan kasus pemerkosaan anak berinisial ABRN (50) tewas dianiaya sesama tahanan di rutan Polres Metro Depok. Pelaku penganiayaan berinisial PAN (28) mengaku kesal karena korban ABRN (50) ditahan karena memperkosa anak kandungnya.

PAN mengelak saat disinggung menganiaya korban karena tidak memberikan uang saat diminta.

"Bukan, saya mukul dia karena dia tega cabulin anaknya," ujar PAN kepada Liputan6.com, Senin (10/7/2023).

PAN menjelaskan, dia mengetahui ABRN mencabuli anaknya dari istri ABRN yang datang membesuk. Istri ABRN menceritakan kasus korban saat PAN bertanya.

"Saya kesal dan spontan memukul dia menggunakan tangan," jelas PAN.

Dia mengaku memukul korban menggunakan tangan di bagian tulang rusuk, dada, dan kemaluan. "Iya saya mukulnya di bagian itu saja, kalau yang lain saya tidak tau," ucap PAN.

PAN mengungkapkan, tahanan lainnya ikut menganiaya korban setelah dia memukul terlebih dahulu. PAN mengelak saat disinggung memukul korban menggunakan pipa yang dijadikan barang bukti Polres Metro Depok terkait penganiayaan para tahanan.

"Kalau pukul pakai pipa bukan saya, tapi yang lain," ungkap PAN.

PAN menuturkan, penganiayaan dilakukan saat korban ditempatkan di ruangan tahanan nomor tiga, yakni tempatnya dan temannya ditahan. Lokasi tersebut berada paling belakang dari ruangan tahanan lainnya dan jauh dari pengawasan penjaga Polres Metro Depok.

"Tahanan tempat saya adanya paling belakang, saat dipukuli korban tidak teriak," tutur PAN.


Polres Metro Depok: Tak Ditemukan Fakta Korban Dianiaya Karena Uang

Sejumlah tahanan pelaku pengeroyokan tahanan kasus pemerkosaan anak kandung. (Liputan6.com/Dicky Prihanto)

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, ABRN ditangkap Polres Metro Depok pada Rabu (5/7/2023) karena kasus rudapaksa anak kandung. Pada Sabtu (8/7/2023) korban dipindahkan ke ruangan tahanan.

"Korban saat diperiksa ditempatkan di tahanan lain, lalu dipindahkan ke ruangan tahanan sehingga terjadi peristiwa itu," ujar Nirwan.

Dari pemeriksaan para pelaku tahanan yang menganiaya korban, para tahanan memukul hingga menendang tubuh korban. "Pipanya digunakan untuk memukul bokong korban," ucap dia.

Nirwan menolak dengan tegas penganiayaan dilakukan para tahanan dikarenakan meminta uang kepada korban. Para tahanan menganiaya korban karena kesal perbuatan korban melakukan rudapaksa anak kandungnya.

"Tidak ditemukan fakta korban diminta uang, korban dianiaya karena para tersangka kesal dengan kasus korban,” pungkas Nirwan.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya