Liputan6.com, Jakarta - RUU Kesehatan yang diagendakan masuk Rapat Paripurna DPR RI dinilai membuka peluang terhadap penyalahgunaan proyek genom. Proyek genom yang dimaksud adalah Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Iqbal Mochtar dari Departemen Dokter Luar Negeri Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengungkapkan beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang menuai banyak kontroversi, terutama pasal terkait genom.
Advertisement
"Pasal-pasal terkait biotechnology ada 9 pasal di RUU Omnibus Law ini. Dan di antara 9 pasal ini sangat terdapat beberapa pasal yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan proyek genom," ungkap Iqbal saat media briefing tentang Dampak RUU Kesehatan bagi Masyarakat dan Siapa yang Dirugikan dalam RUU Kesehatan, ditulis Selasa (11/7/2023).
Genom Bisa Diutak-atik
Iqbal menyebut, pada pasal 338 -- dalam pembaruan pasal terakhir RUU Kesehatan yang diperoleh IDI -- mengenai bahan genom manusia dapat diutak-atik dan dapat dipindahkan. Itu semua harus dengan persetujuan donor, kecuali ada tiga hal kondisi.
"Kalau tidak ada identitas, tujuan hukum, kepentingan umum, donor itu tidak diperlukan persetujuannya agar genom itu bisa diutak-atik atau dipindahkan," ujarnya.
Data Biobank Bisa Disimpan oleh Swasta
Kemudian pasal 339 disebutkan bahwa biobank yang menjadi storage atau tempat penyimpanan genom ini bisa disimpan juga oleh swasta.
"Bayangkan, pihak swasta bisa menyimpan data-data biobank. Ini akan berpotensi disalahgunakan. Saya berikan contoh sederhana, misalnya data SATUSEHAT di Kemenkes saat ini," Iqbal Mochtar melanjutkan.
"Nah, bagaimana kalau data ini enggak dipegang oleh Pemerintah tapi swasta. Apa kira-kira yang terjadi?"
Pada pasal 339 ini. biobank juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kesehatan.
Advertisement
Data Genom Bisa Dialihkan ke Luar Negeri
Selanjutnya, pasal 340 dalam pembaruan terakhir Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini termasuk pasal cukup panjang.
"Ini justru membuka ruang pengalihan data (genom) ke luar negeri, dan bisa dibawa ke luar negeri," jelas Iqbal Mochtar.
Kemudian pasal 343 berkaitan dengan komersialisasi genom.
"Bayangkan ini, komersialisasi dan ini penyalahgunaan genom. Lalu pasal 342 soal sanksi administrasi," sambung Iqbal.
Beberapa Negara Lakukan Editing Genom
Proyek genom, menurut Iqbal Mochtar, bukan hanya memperlakukan dengan cara pengumpulan dan pengurutan genom saja. Ada juga beberapa negara yang melakukan editing genom.
"Di Cina yang merupakan landscape untuk genome editing itu di sana kompleks dan mereka tidak memiliki rules (aturan) yang jelas," imbuhnya.
"Beberapa negara di dunia, ada sekitar 22 sampai 29 negara menyuarakan penolakan terhadap editing genom. Ini namanya Ophiero Convention. Ophiero Convention ini melarang editing genom."
Pelarangan editing genom karena mempunyai risiko yang bahaya.
"Sekali lagi, di Cina itu tidak ada aturan yang jelas," pungkas Iqbal.
Advertisement