Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sedang memimpin pertemuan tingkat tinggi para menteri luar negeri ASEAN. Acara ASEAN Foreign Ministers' Meeting and Post Ministerial Conference (AMM-PMC) ke-46 ini digelar pada 11-14 Juli 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Pada hari pertama ini, Menlu Retno Marsudi langsung membahas bahaya senjata nuklir di dunia dan bahwa ASEAN harus pro-aktif dalam menjaga kawasan agar terbebas dari senjata nuklir.
Advertisement
Lebih lanjut, dalam pertemuan bidang HAM, Menlu Retno juga mengajak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ASEAN di tengah kondisi dunia yang penuh rivalitas.
"Krisis-krisis besar dan rivalitas memperparah tantangan-tantangan HAM secara global. ASEAN harus menjadi teladan dan memproyeksikan nilai-nilainya secara global dalam memprioritaskan komunikasi konstruktif ketimbang tindakan saling menunjuk-nunjuk," tegas Menlu Retno Marsudi dalam forum ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), Selasa (11/7/2023).
"ASEAN juga harus bersatu dalam menolak politisasi dan standar ganda sembari membuktikan kemampuan kita untuk mengatasi isu di halaman kita sendiri," imbuhnya.
Menlu Retno juga menjelaskan bahwa Dialog HAM di ASEAN (ASEAN Human Rights Dialogue) merupakan bukti atas kedewasaan ASEAN untuk berdialog secara terbuka tanpa menyebut nama dan mempermalukan.
"Maka dari itu hal tersebut penting untuk dilaksanakan secara reguler," ucap Menlu Retno.
Menlu Retno berharap AICHR dapat terus berkembang dan memberikan inisiatif-inisiatif yang penting di kawasan. Selain itu ia juga menarget akan ada deklarasi ASEAN Human Rights Dialogue dari para pemimpin ASEAN.
Jokowi: Langkah Yudisial Kasus HAM Berat Bisa Dilakukan Bila Ada Bukti Kuat
Sementara itu, bulan lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat bisa dilakukan secara hukum apabila ada bukti-bukti yang kuat. Selain itu, harus ada persetujuan DPR.
"Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung kemudian juga ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan," kata Jokowi usai acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Kepala negara itu menjelaskan, penyelesaian kasus HAM berat bisa berjalan secara yudisial ataupun nonn-yudisial. Namun, pemerintah memprioritaskan secara non yudisial.
"Saya kira dua-duanya bisa berjalan, tetapi kita ingin yang non-yudisial yang bisa kira-kira langsung kita selesaikan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan pemerintah tulus menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia," ucapnya.
Advertisement