Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kasus yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Menteri asal Partai Golkar itu diduga menerima aliran uang Rp27 miliar kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Jokowi menekankan semua jajarannya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Advertisement
"Selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada. Udah," jelas Jokowi kepada wartawan di Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Dia enggan berbicara banyak soal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo. Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum.
"Ditanyakan itu kan proses hukum. ditanyakan ke Kejaksaan Agung, ditanyakan ke sana," ujar Jokowi.
"Tanyakan ke aparat penegak hukum. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana," sambung Jokowi.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo, Menteri Kedua Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G
11 Nama Disebut, Termasuk Menpora Dito Ariotedjo
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan, memang ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH). Uang miliaran itu diberikan ke 11 nama, termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun, dia menjelaskan, dugaan penerimaan uang ini berbeda dengan pidana utama korupsi BTS. Secara hukum, kasus ini berbeda dengan dugaan yang tak sama pula.
"Kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
"Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," sambung dia.
Menpora Dito Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterima Menpora Dito Ariotedjo pada dugaan korupsi itu.
Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya.
"Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya. Tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito)," jelasnya.
"Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," lanjut Kuntadi.
Adapun soal uang Rp27 miliar ataupun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik.
"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan," Kuntadi menandaskan.
Advertisement