Sudah Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Jul 2023, 14:34 WIB
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan.

Selain itu, penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.

"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, (11/7/2023).

Saat ini, kata Ramadhan, polisi sudah memeriksa 19 orang saksi dugaan penodaan dan penistaan agama Panji Gumilang ini. Sejumlah saksi yang diperiksa berdasarkan dari dua laporan polisi.

Yakni laporan polisi milik Forum Advokat Pembela Pancasila yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni, terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Saudara PG," kata Ramadhan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli seperti ahli Agama Islam serta ahli Sosiologi. Mereka akan dimintai keterangan pada 12 dan 13 Juli 2023 besok.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," ujarnya.

 


Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.

Selama pemeriksaan, Panji dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00-22.00 WIB atau selama delapan jam.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Reporter: Nur Habibi/Merdeka

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya