Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang revisi kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).
Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan asosiasi yang hadir dalam rapur.
Advertisement
"Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); Kepala Desa Perempuan Aliansi Srikandi Jawa Barat masih ada?; kemudian Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah juga Kades Indonesia Bersatu Jawa Timur juga hadir; Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi; dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka hadir untuk ikut mengawal terkait dengan rancangan RUU usul inisiatif DPR terkait dengan Desa," kata Puan.
Puan lantas menanyakan persetujuan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR yang sebelumnya telah disetujui oleh 9 fraksi.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?," tanya Puan.
"Setuju," jawab Anggota Dewan.
Usuan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun 2 Periode
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Desa dibawa ke paripurna usai diketok dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.
Baleg DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Usul itu mulanya disepakati dalam rapat panja Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023). Mayoritas fraksi menyetujui keputusan naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.
Advertisement