Sejumlah pekerja menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat terlihat dampak efektif tidaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Heru menyebut, Pemerintah Daerah DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan di Ibu Kota, minimal mengurangi terlebih dahulu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)