Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mengusut kasus dugaan penjualan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, berkas perkara penjualan ginjal itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Oleh karena itu, dipastikan akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Trunoyudo belum membeberkan secara gamblang.
Advertisement
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka lebih tepatnya," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Dia menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik
Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan, penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antar profesi.
"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," ujar dia soal kasus TPPO itu.
TPPO di Tarumajaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku diduga juga terlibat dalam kasus penjualan ginjal.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia belum berkomentar banyak mengenai kasus TPPO itu. Dia hanya menyampaikan, kasus ini segera dirilis.
"Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Advertisement