Survei LSI: 79,6 Persen Masyarakat Setuju Panji Gumilang Dihukum Penistaan Agama

Mayoritas masyarakat setuju bahwa telah terjadi penyimpangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal itu terungkap dari hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2023, 05:45 WIB
Panji tidak menjelaskan apa pun saat tiba di Bareskrim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas masyarakat setuju bahwa telah terjadi penyimpangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal itu terungkap dari hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Dalam survei LSI, 65 persen responden mengetahui isu ponpes Al-Zaytun. Sedangkan, 35 persen tidak tahu.

Kemudian, 69,0 persen setuju terjadi penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun. 19,0 persen kurang/tidak setuju, dan 12,0 persen tidak jawab.

Berikutnya, 79,6 persen setuju pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dihukum atas dugaan penistaan agama, 9,2 persen tidak setuju dan 11,2 persen tidak jawab.

Kemudian, 65,6 persen setuju Ponpes Al-Zaytun dibubarkan, 24,0 persen tidak setuju, dan 10,5 persen tidak jawab.

"Mungkin ini bisa menjadi bagi pihak pengambil keputusan atau masyarakat secara umum mengenai bagaimana kasus ini dipersepsi oleh masyarakat berdasarkan apa yang kita temukan melalui survei ini," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparan surveinya, Selasa (11/7/2023).


Metode Survei

Ilustrasi Survei (Freepik)

Survei tersebut dilakukan pada 1-8 Juli 2023. Pemilihan sampel survei LSI dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), dengan teknik RDD sampel sebanyak 1242 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan ±2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya