Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan Shandy Aulia terhadap David Herbowo, suaminya. Dengan kata lain, Shandy telah resmi berpisah dengan David.
Namun dalam sidang putusan ini, Shandy dan David Herbowo sama-sama tidak hadir. Sementara Shandy diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno.
Advertisement
"Tadi sudah diputuskan oleh majelis bahwa perkara perceraian itu sudah diputuskan dengan tiga putusan. Tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini," sambungnya.
Shandy Pegang Hak Asuh Anak
Sukrisno melanjutkan, untuk hak asuh anak diberikan kepada Shandy. Meskipun demikian, David tetap diberikan keleluasaan untuk bertemu dan mengasuh bersama-sama.
"Hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat, tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu dengan anak," jelasnya.
Advertisement
Tuntut Dua Hal
Sukrisno enggan menjelaskan urusan nafkah terkait perkara perceraian ini. Ia mengatakan, inti dari gugatan yang diajukan Shandy hanyalah soal cerai dan hak asuh anak.
"Intinya dari dulu kita minta cuma dua, yang pertama perceraian dan pengasuhan atau pemeliharaan anak," katanya.
Sempat Ingin Hadir
Sebenarnya Shandy berencana hadir di sidang putusan ini. Namun Shandy yang tengah bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengurungkan niat itu mengingat sidang sudah diputuskan.
"Tadinya mau kesini, tapi saya bilang udah putus, belum sampai sini jadi saya kasih tahu aja. Kalaupun ke sini percuma, jadi saya sampaikan ke beliau berdua," tandas Sukrisno. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement