Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Shandy Aulia dan David Herbowo sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Per tanggal 12 Juli 2023, Shandy dan David Herbowo telah resmi bercerai.
Selaku tegugat, David Herbowo memiliki waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding, jika merasa keberatan dengan putusan ini. Namun menurut kuasa hukum Shandy, Wijayono Hadi Sukrisno, kecil kemungkinan David melakukan hal tu.
Advertisement
"Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, kemungkinannya kecil (untuk banding)," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Kita lihat aja 14 hari kemudian sesuai hukum acara, apakah ada upaya banding atau bagaimana," sambungnya.
Pengurusan Akta Cerai
Sukrino mengatakan, jika tidak ada upaya banding, putusan ini dianggap telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Setelah itu akta perceraian Shandy dan David baru akan diurus.
"Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT, Berkekuatan Hukum Tetap atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya," jelasnya.
Advertisement
Dua Poin Gugatan Shandy Dikabulkan
Dalam putusan cerai ini, majelis hakim telah mengabulkan dua poin inti gugatan yang diajukan Shandy. Yakni perceraian dan hak asuh anak.
"Yang pertama putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo. Hak pengasuhan anak diberikan kepada Shandy selaku penggugat," ungkap Sukrino.
Membuka Akses ke Anak
Meski mendapatkan hak asuh anak, Shandy tetap membuka akses seluas-luasnya pada David, untuk bertemu buah hati mereka.
"Shandy Aulia memberikan akses kepada suami untuk bertemu kapanpun. Anak diasuh bersama-sama," pungkas Wijayono Hadi Sukrisno. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement