Banyak Perusahaan Nunggak PNBP, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu mencatat ada banyak tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Jul 2023, 17:31 WIB
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat ada banyak tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara. Menyiasati itu, Kemenkeu pun mengambil langkah strategis.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan ada 63 kementerian dan lembaga (K/L) yang terdata belum maksimal menyetor PNBP ke kas negara. Automatic Blocking System (ABS) disebut Isa sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan salah satu pos penerimaan negara itu.

"Automatic blocking system itu akan efektif bagi mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi mereka akan terblokir. Ini sudah cukup banyak yang dilaporkan oleh kementerian tertentu," kata dia dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Isa menjelaskan, ada 2 kementerian yang secara efektif menjalankan ABS ini. Yakni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian ESDM. Sebagai contoh, bagi kegiatan di dua kategori itu menunggak PNBP, maka kegiatan transaksi pun terblokir.

"Misal, Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM sekarang ini aktif menggunakan metode blocking system, sehingga mereka-mereka yang masih beraktivitas di sektor kehutanan, pertambangan, itu tidak bisa bergerak melakukan transaksi impor atau ekspor," bebernya.

Isa mengklaim, melalui sistem ini, Kemenkeu bisa menyelamatakn kebocoran penerimaan negara hingga ratusan miliar. Kendati begitu, dia tak mengungkap detail angka yang berhasil didapat lewat ABS.

"Sekarang sudah ratusan miliar yang kita dapatkan dari automatic blocking system ini. Nanti kita akan terus cari," tegasnya.

 


63 K/L Nunggak PNBP

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat ada 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun fantastis, mencapai Rp 27,6 triliun per Juni 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkap hal tersebut. Dia menegaskan kalau sebelumnya pun masih ada tunggakan atas PNBP dari K/L.

"Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut data yang dikantonginya, PNBP yang belum disetor dsri 63 K/L hingga 30 Juni 2023 sebanyak Rp 27.641.676.578.503. Porsi ini, tercatat ada Rp 22,6 triliun dari 3 K/L yang memiliki tunggakan terbesar atau 82 persen dari total tunggakan PNBP.

 


Terus Bertambah

Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Sementara itu, melihat data tahun sebelumnya, jumlah KL yang belum menyetor PNBP bertambah. Pada 2022, ada 62 K/L yang tak menyetorkan PNBP senilai Rp 25 triliun ke kas negara. Kemudian, 3 K/L dengan tunggakan terbesar tercatat Rp 22,1 triliun atau 88,5 persen dari total tunggakan.

Dia menerangkan, atas banyaknya tunggakan itu, artinya pengelolaan PNBP belum optimal sehingga mempengaruhi jumlah penerimaan negara.

"Masih banyak instansi pemgelola yang belum tuntas mengelola PNBP mereka, ketika kalau menjadi tunggakan, menjadi tagihan itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan itu," bebernya.

Mengaca pada 4 tahun belakangan, terlihat adanya tren peningkatan jumlah tunggakan PNBP. Pada 2020, ada tunggakan Rp 13,8 triliun, pada 2021 ada tunggakan Rp 31,5 triliun. Lalu, pada 2022 ada tunggakan Rp 25 triliun, dan 2023 (per 30 Juni 2023) sebesar Rp 27,6 triliun.

 


Kemenkeu Blokir Perusahaan Nunggak PNBP

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar.

"Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar," kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

"Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya," kata Puspa.

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. "Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya