Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara.
Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Advertisement
"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Daftar Tersangka
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
- Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
- Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
- Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
- Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
- Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
- Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
- Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Advertisement