Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana terhadap pemilik akun Twitter @ghanieierfan. Laporan ini dibuat usai dirinya dituding terlibat dalam pusaran dana korupsi BTS paket 1-5.
"Baru diterima laporannya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Advertisement
Namun, Ramadhan enggan merinci lebih jauh perihal laporan tersebut. Ia hanya memastikan pelaporan yang dilayangkan Panca masih diproses.
"Masih dalam proses laporan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Panca Laksana telah melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri. Dia menjelaskan, akun tersebut berupaya untuk mem-framing dirinya yang menerima sejumlah uang korupsi dari dana BTS secara berturut dengan men-doxing foto-fotonya. Hingga pada puncaknya, pemilik akun mencantumkan nomor rekening milik Panca.
"Betul saya melaporkan akun @ganieirfan, Irvan Ganie. Tweet IG (Irvan Ganie) secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," kata dia di Bareskrim Polri, Senin 10 Juli 2023.
"Terakhir saya lihat dia sengaja memposting nomor rekening saya. Ketika posting nomor rekening, saya harus melaporkan dia, kan udah doxing data pribadi saya," lanjutnya.
Dikaitkan dengan Jabatan Direktur di PT Indonesia Inisiatif Energi
Adapun nama panca sendiri dikaitkan menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi.
Dia mengakui memang betul menjabat sebagai salah satu direksi dari PT itu. Disebutkan perusahaannya itu bergerak memproduksi nikel. Namun, ia membantah perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi BTS.
"Memang saya salah satu direktur PT IIE. Itu perusahaan rencananya mau produksi nikel tapi karena tambangnya masih bermasalah jadi kita undur sampai selesai pemilu," tegasnya.
"Untuk saat ini kita Laporkan (Ghani) untuk pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE," sambungnya.
Laporan itu teregister pada nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023. Laporan itu terkait dugaan pencemar nama baik atau penghinaan.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement