Tegas, Barang Rampasan Hasil Kejahatan Rp 2,5 Miliar Lebih Dimusnahkan Kejari Garut

Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk ketegasan mereka, dalam pemberantasan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Jul 2023, 20:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat bersama Pemda Garut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang 2023 dengan total hingga Rp 2,5 miliar lebih. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan sepanjang 2023 dengan total hingga Rp 2,5 miliar lebih.  

“Ini ada beragam barang bukti, mulai narkotika, minuman keras, senjata tajam, dan barang bukti dari kejahatan lain,” ujar Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama, di halaman Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu (12/7/2023)

Menurutnya, pemusnahan barang bukti berasal dari 78 perkara tindak pidana yang telah divonis Pengadilan yang berlangsung sejak Februari - Juli 2023.

“Ada ribuan botol yang hari ini akan kita musnahkan, hari ini juga dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia, ada sekian miliaran uang palsu yang ternyata juga beredar di Kabupaten Garut,” papar dia.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan di kawasan Cibatu beberapa waktu lalu yang nilainya mencapai Rp 2,3 miliar.

Sebanyak 7.429 botol miras berbagai merk yang diamankan Satpol PP Garut dari seorang bandar besar minuman keras tempo hari dengan total nominal hingga Rp 2,5 miliar. “Untuk minuman keras ini bersumber dari tiga perkara berbeda,” papar dia.

Selain itu, ada juga ribuan pil setan yang dirampas negara dan dimusnahkan dengan cara diblender, hingga ekor ikan pari, yang digunakan pelaku dalam penganiayaan di Kecamatan Tarogong Kaler.

 


Bupati Berikan Apresiasi

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengapresiasi tindakan tegas aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk ketegasan mereka, dalam pemberantasan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Garut.

“Ini juga berhubungan dengan Perda (Nomor 2 Tahun 2008) tentang anti kemaksiatan (Anti Perbuatan Maksiat), yaitu minuman-minuman keras beralkohol yang dilarang dan tidak boleh beredar di Kabupaten Garut,” papar dia.

Rudy memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, TNI-Polri yang sukses melakukan penggerebekan terhadap salah satu bandar besar peredaran miras di Garut.

“Kami sampaikan terima kasih kepada ibu Kepala Kejaksaan Negeri yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dan mengajukannya ke pengadilan,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya