Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran Al-Qur'an, termasuk yang terjadi di Swedia belum lama ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi.
Menlu Retno menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih kebebasan berekspresi.
Advertisement
"Ini merupakan ekspresi Islamofobia, kebencian terhadap Islam, agama yang damai," ungkap Menlu Retno dalam rekaman video yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (12/7/2023).
Menlu Retno menegaskan, Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyebutkan bahwa advokasi kebencian atas dasar agama harus dilarang oleh hukum.
"Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain," ujar Menlu Retno.
Indonesia, sebut Menlu Retno, mendesak Dewan HAM PBB dan pemegang mandat lainnya agar bersuara lantang menentang aksi pembakaran Al-Qur'an.
Aksi Pembakaran Al-Qur'an oleh Salwan Momika
Kasus terbaru pembakaran Al-Qur'an terjadi bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha pada Rabu 28 Juni 2023 di dekat masjid di Stockholm, Swedia. Pelakunya yang merupakan seorang warga negara Irak bernama Salwan Momika beraksi di bawah perlindungan aparat keamanan.
Terkait peristiwa keji itu, Dewan HAM PBB melaksanakan sidang darurat di Jenewa pada Selasa (11/7), yang diusulkan oleh Pakistan.
Dan setelah mendapat penentangan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan sejumlah negara Barat lainnya, Dewan HAM PBB pada Rabu (12/7) mengesahkan resolusi yang mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk mengatasi, mencegah dan menuntut tindakan-tindakan serta advokasi terhadap kebencian atas dasar agama.
Advertisement