Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Medan Bobby Nasution dikritik keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan lantaran pernyataannya mendukung tembak mati begal.
Bobby Nasution pun menanggapi kritik tersebut dengan guyon: "Saya mewakili para begal terima kasih untuk LBH," kata Bobby usai Rakernas Apeksi di Makassar, Rabu, (13/7/2023).
Advertisement
Namun, Bobby mengatakan, pantas atau tidaknya begal ditembak ditempat, lebih baik bertanya ke masyarakat di Kota Medan.
"Tanya masyarakat aja deh. Coba tanya masyarakatnya lihat kondisinya saya rasa dengan korban-korban yang sudah banyak di Kota Medan, perlu dan tidak perlunya coba tanya masyarakatnya aja. Kalau saya wajib dukung," katanya.
Bobby Nasution Dinilai Tak Beda dengan Begal
Wakil Direktur LBH Medan Muh Alinafiah Matondang menyebut, Bobby seharusnya tidak berkomentar yang mengarah pada extrajudicial killing atau pembunuhan tanpa prosedur hukum. Bahkan, LBH Medan menilai tembak mati begal, tak ada bedanya dibandingkan tindakan sadis pelaku begal.
"Kami nilai tidak jauh beda dengan sadisnya pelaku begal dan geng motor tanpa belas kasihan melukai dan membunuh para korbannya," kata Wakil Direktur LBH Medan Muh Alinafiah Matondang.
Amnesty International Indonesia Minta Bobby Nasution Tarik Pernyataan yang Dukung Tembak Mati Begal
Amnesty International Indonesia mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution mencabut pernyataan yang mendukung aksi tembak mati begal. Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena khawatir, pernyataan Bobby Nasution tersebut menjadi legitimasi bagi pembunuhan di luar hukum dalam kasus-kasus lainnya.
Hal itu sangat berbahaya karena tindakan tersebut dilakukan tanpa proses peradilan yang adil, sehingga bisa berdampak bahkan pada individu yang belum terbukti bersalah.
"Kami mendesak Wali Kota Medan segera menarik pernyataan yang mendukung Polrestabes Medan menembak mati secara sewenang-wenang terduga pelaku tindak kejahatan," kata dia di Jakarta, Rabu, (13/7/2023).
Wirya Adiwena mengatakan, tidak pantas seorang kepala daerah mendukung tindakan di luar hukum seperti tembak mati begal, apalagi jika dilakukan aparat kepolisian.
"Penembakan yang dilakukan anggota Polrestabes Medan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan begal merupakan pembunuhan di luar hukum," katanya.
Lebih jauh Wirya mengatakan, penembakan mati itu tidak saja melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, hak atas peradilan yang adil, dan hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, namun juga mencederai peraturan yang dibuat sendiri oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak kejahatan.
"Wali Kota seharusnya mengingatkan Polrestabes Medan akan prinsip-prinsip dan peraturan tersebut dan fokus pada tindakan pencegahan kejahatan, bukan justru mengapresiasi pelanggaran yang telah dilakukan aparat kepolisian," katanya.
Lebih dari itu, Amnesty International Indonesia juga mendesak Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan independen atas dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan salah seorang anggotanya.
Advertisement