Polda Metro Jaya Tilang 1.358 Kendaraan Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, data selama 3 hari operasi tercatat telah ada 1.358 pelanggaran yang ditilang, sedangkan 7.320 pelanggaran lainnya diberikan teguran.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2023, 10:40 WIB
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pengendara terjaring tilang karena melanggar aturan selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta yang berlangsung sejak Senin (10/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, data selama 3 hari operasi tercatat telah ada 1.358 pelanggaran yang ditilang, sedangkan 7.320 pelanggaran lainnya diberikan teguran.

"Hari ke-1 517 perkara ,hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Adapun rincian data pelanggaran terbanyak yang dilakukan kendaraan sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat paling banyak melanggar safety belt 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

Sekedar informasi, dalam Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 yang dilaksanakan mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga dua pekan mendatang atau 23 Juli 2023. Operasi ini turut akan menyasar 14 jenis pelanggaran para pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Salah satunya, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Selain itu, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.


Jenis Pelanggaran Kendaraan Roda 4

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023 turut mengerahkan 2.938 personel gabungan yang bertugas mengawasi para pengendara.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 9 Juli 2023.

Latif mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk tetap menaati aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal tersebut penting dilakukan demi keselamatan semua pihak.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya