Kasus BTS Kominfo, Ini Penampakan Uang Tunai Rp27 Miliar yang Diserahkan Kuasa Hukum Irwan Hermawan ke Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai alias cash.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 13 Jul 2023, 10:55 WIB
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai alias cash.
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Adapun Maqdir Ismail dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Maqdir juga membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tumpukan uang tunai itu bakal diserahkan kepada penyidik Jampidsus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, dirinya berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya