Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Adapun Maqdir Ismail dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Maqdir juga membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tumpukan uang tunai itu bakal diserahkan kepada penyidik Jampidsus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, dirinya berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)