Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pada Rabu 12 Juli 2023.
"Betul hari ini tersangka HH sudah hadir di gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Advertisement
Usai diperiksa, KPK pun resmi menahan Hasbi Hasan (HH).
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama," kata Ali.
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai dari Rabu 12 Juli 2023 sampai dengan Senin 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai ditahannya Hasbi Hasan (HH), Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) pun akan memeriksa secara etik Hasbi Hasan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, meskipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi tetap menyandang status sebagai hakim.
Dengan begitu, kata Miko, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
Berikut sederet fakta terkait Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara yang kini sudah resmi ditahan dihimpun Liputan6.com:
1. Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Betul hari ini tersangka HH sudah hadir di gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Menurut Ali, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan sebagai tersangka terlebih dahulu. Nantinya, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan sejumlah informasi usai keterangan diterima penyidik.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Advertisement
2. Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Hasbi Hasan
KPK resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama," terang Ali.
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
- Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
- Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
- Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
- Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
- Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
- Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
- Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
3. MA Hormati Pemeriksaan KPK Terhadap Hasbi Hasan
Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara.
Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima, Rabu 12 Juli 2023.
Advertisement
4. KY Juga Bakal Periksa Secara Etik
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan ditahan lantaran diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara.
Komisi Yudisial (KY) pun akan memeriksa secara etik Hasbi Hasan. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, meskipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi tetap menyandang status sebagai hakim.
Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," kata Miko kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
KY berpandangan MA cukup responsif dalam situasi ini. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.
Agar peristiwa ini tak terulang, kata Miko, KY akan melakukan penguatan seleksi Sekretaris MA. Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.
"KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," ujarnya.
Selain seleksi, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim.
Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun dukungan politis," ujarnya.
"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," tandas Miko.