Kejagung Geledah Kantor Don Adam, Usut Keterkaitan Gepokan Dolar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah PT RMKN di Jalan Praja Dalam D Nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jul 2023, 15:30 WIB
Viral di sosial media foto Don Adam alias Adamsyah Wahab dengan gepokan uang dolar Amerika USD di dalam kardus.(Twitter @ghanieierfan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah PT RMKN di Jalan Praja Dalam D Nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kantor tersebut berkaitan dengan Don Adam alias Adamsyah Wahab yang viral berfoto dengan gepokan uang dolar Amerika USD di dalam kardus, dan disebut terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Oh rumah yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menyebut, langkah penyidik sejalan dengan setiap informasi yang beredar di masyarakat, sehingga pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dipastikan menyeluruh. Penggeledahan tersebut pun merupakan pertimbangan urgensi penyidik.

“Jadi semua informasi yang menurut kami perlu kami dalami pasti kami tindaklanjuti, terkait dengan penggeledahan di Kantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami ya kami tindaklanjuti,” jelas dia.

Adapun soal gepokan dolar Amerika Don Adam yang mirip dengan tumpukan uang USD 1,8 juta atau senilai Rp27 miliar, yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail ke Kejagung, Kuntadi menyatakan turut mendalami keterkaitannya.

“Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya. Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan, terkait dengan kaitan-kaitan dengan perkara mana, sebagaimana saudara ketahui seluruh pihak yang katanya menerima aliran dan sebagainya, sedang kami dalami, semua sedang kami periksa, hasilnya seperti apa, mari kita tunggu ya, apakah ada peristiwa pidana di sana atau tidak kami belum bisa menyimpulkan,” Kuntadi menandaskan.


Viral Foto Don Adam dengan Gepokan Uang Dolar

Sebelumnya, Viral di sosial media foto Don Adam alias Adamsyah Wahab dengan gepokan uang dolar Amerika USD di dalam kardus. Narasinya pun dikaitkan dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Berdasarkan akun Twitter Irvan Gani @ghanieierfan yang dikutip Kamis (6/7/2023), foto Don Adam disematkan mention ke akun Kejaksaan RI, PPATK, hingga Divisi Humas Polri.

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal ada tidaknya pemeriksaan terhadap Don Adam yang merupakan mantan Caleg Partai Demokrat itu, atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Belum dapat info, nanti kalau ada saya kirim,” tutur Ketut saat dikonfirmasi.


Kejagung Periksa Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com).

Adapun Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.

“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya