Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut, sosok pembawa Rp27 miliar yang datang ke kantornya menyatakan niatnya mengembalikan uang tersebut untuk membantu terdakwa kasus BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Hanya saja, dia tidak mengenal dan mengetahui orang tersebut.
"Kami menerima uang ini sebagaimana kami sampaikan terhadap penyidik, bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan ya. Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," kata dia di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Advertisement
Menurut Maqdir Ismail, tidak ada yang menyuruh dirinya untuk menyerahkan uang 1,8 juta dolar Amerika atau USD atau senilai Rp27 miliar itu ke Kejagung.
Sikap tersebut semata-mata merupakan itikad baiknya dalam rangka membuat terang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang membawa Irwan Hermawan sebagai terdakwa.
"Karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia, terutama berhubungan dengan pelaksaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik ya. Ini yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," jelas dia.
Maqdir Ismail menegaskan tidak mengetahui siapa pihak swasta dan sosok yang menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut. Kini tinggal penyidik Kejagung yang bergerak menelusuri status dari uang tersebut.
"Soal yang lain-lain terutama berita yang beredar ada pihak lain, yang saya kira saya minta saudara-saudara lebih banyak bertanya ke penyidik, karena kami tidak mengetahui," jelas dia.
Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp 27 Miliar
Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo membawa uang tunai dalam bentuk pecahan dolar AS ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, uang yang dibawa Maqdir Ismail sebanyak USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.
Kejagung pun akhirnya memeriksa Maqdir Ismail terkait uang yang disinyalir berasal dari aliran dana perkara tersebut.
“Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Hasil pemeriksaan, baik Maqdir dan Handika mengaku tidak kenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang tersebut.
“Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” jelas dia.
Atas dasar itu, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut.
“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” ujarnya.
Advertisement