Korupsi APBDes, Kades Undaan Kidul Suroto Dijebloskan ke Penjara

Kades Undaan Kidul atas nama Suroto akhirnya ditahan Kejari Kudus atas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

oleh Ahmad Adirin diperbarui 13 Jul 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

 

Liputan6.com, Kudus - Kades Undaan Kidul atas nama Suroto akhirnya ditahan Kejari Kudus atas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, jabatan Kades Undaan Kidul bakal diisi oleh penjabat (Pj) dari unsur kecamatan. Proses pengisian Pj akan diusulkan dari kecamatan kepada Bupati Kudus.

"Itu sudah P21, tentunya proses masih berjalan masih ada sidang, kita belum tahu keputusannya seperti apa, kita menghormati proses yang berjalan," ujar Bupati Hartopo kepada wartawan, usai melantik kepala desa terpilih di pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (13/7/2023).

Menurut Hartopo, jabatan kepala desa akan segera diisi oleh Pj. Adapun prosesnya akan diusulkan dari kecamatan kepada Bupati Kudus. Hartopo meminta jabatan Kades Undaan Kidul jangan sampai kosong. 

"Nanti akan kita tunjuk Pj, jangan sampai kosong di sana, kita tunjuk dari kecamatan, biasanya nanti pak camat yang menjadi supervisi yang akan memilih dan ditujukan ke kita, mungkin ada pilihan alternatif ada tiga, mana yang terbaik," ujar Hartopo.

Tak hanya itu, Hartopo juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, untuk rajin melaksanakan bimbingan teknik dan sosialisasi di masing-masing desa. Tujuannya tentu agar kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono menegaskan sudah berulang kali mengingatkan tersangka Suroto atas dugaan korupsi APBDes. Namun kata dia hal tersebut tidak digubris. Suroto diduga melakukan korupsi hasil lelang bengkok dan bondo desa.

"Sudah berulang kali kita ingatkan, sudah tahu, sudah diperiksa, dugaan dia memakai uang hasil lelangan bandha desa dan bengkok, itu harus dikembalikan," terang Adi di Pendapa Kudus.

Adi menunggu surat dari kejaksaan terkait pemberhentian tugas bersangkutan. Setelah dinyatakan berhenti maka Suroto dinonaktifkan sebagai kepala desa periode 2019-2023.

"Kita menunggu surat dari Kejaksaan itu nanti kita tindak lanjuti pemberhentian sementara yang bersangkutan, maka setelah pemberhentian sementara yang bersangkutan kita Plt, dari unsur perangkat," imbuhnya.

 


Korupsi Tanah Bondo Desa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus akhirnya menjebloskan Kades Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Suroto ke penjara. Tersangka harus terima mendekam di jeruji besi, karena diduga korupsi pengelolaan tanah bondo desa, sebelum keinginannya cepat kaya tercapai.

Penahanan Kades Undaan Kidul tersebut dilakukan, bersamaan proses pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Kudus kepada Kejari Kudus, Selasa (11/07/2023). Dalam kasus ini, ia merugikan keuangan desa senilai Rp408,3 juta.

Suroto yang merupakan Kades aktif Desa Undaan Kidul, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus, hingga 20 hari ke depan.(Arief Pramono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya