Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mensosialisasikan UU Kesehatan terbaru yang disahkan pada 11 Juli 2023. Sosialisasi juga menindaklanjuti banyaknya perubahan pasal yang terjadi semenjak pembahasan terakhir di Tingkat I antara Pemerintah dan DPR RI.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo menyampaikan, sosialisasi terhadap isi, penjelasan, dan implementasi Undang-Undang (UU) Kesehatan baru ini akan disosialisasikan secara bertahap dengan lebih detail.
Advertisement
“Iyalah pasti (disosialisasikan). Sama aja seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) kemarin, itu kan dari DPR, Pemerintah tanggapi (lewat penyusunan) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Sundoyo kepada Health Liputan6.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“DIM kita bahas, lalu sosialisasi. Ya banyak perubahan (sekarang setelah sah jadi UU). Nanti kelihatan naskahnya kalau sudah diupload (diunggah) sama DPR.”
Ada 107 Aturan Turunan
Dengan disahkannya UU Kesehatan, terdapat peraturan pelaksanaan turunan. Jumlah peraturan pelaksanaan sebanyak 107 peraturan.
"UU Kesehatan ini banyak mengamanatkan peraturan pelaksanaan yang harus dikerjakan. Totalnya 107 peraturan, ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan," lanjut Sundoyo.
Mulai Susun PP dan Permenkes
Dari total 107 aturan turunan, terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
Kan ini mau nyusun PP, Permenkes, di internal kementerian dulu. Lalu diinternalisasi. Pada saat internalisasi kan ngundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan,” Sundoyo menjelaskan.
“Ini kembali dalam rangka penyempurnaan pastinya.”
Advertisement
Dukung Sistem Kesehatan
Lebih lanjut, Sundoyo mengatakan, penyusunan PP dan Perpres dilakukan secara internal oleh kementerian terkait, lalu dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Antar-Kementerian (PAK).
Kemudian dilakukan harmonisasi bersama unsur terkait, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Semua akan diakselerasi, karena peraturan pelaksanaan itu bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan masyarakat. Jadi harus segera selesai," katanya.
Terdapat 20 Bab dan 458 Pasal
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di UU Kesehatan baru.
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, RUU tentang Kesehatan – yang sudah menjadi UU – bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan/atau paliatif.
"RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan," ungkap Melki saat memberikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan di Ruang Paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, Pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72.000 peserta.
Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan maupun melalui portal partisipasisehat.
Advertisement