Misteri Sosok Pemberi Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Akankah Segera Terungkap?

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, sosok S muncul setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jul 2023, 00:00 WIB
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik pengembalian uang Rp27 miliar yang diduga sebagai dana untuk menghentikan kasus korupsi BTS Kominfo masih terus bergulir. Namun, hingga kini sosok misterius yang diduga sebagai pemberi uang tersebut masih belum terkuak.

Kabar terbaru, Muncul sosok berinisial 'S' yang diduga sebagai pemberi uang senilai 1,8 juta dolar atau setara Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, sosok S muncul setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” tutur Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menuturkan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait sosok S dengan melakukan penggeledahan kantor Maqdir Ismail guna mencari kebenaran terkait asal usul uang Rp27 miliar tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” ujarnya.

Kuntadi menegaskan, pihaknya juga masih harus melakukan pendalaman terkait status dan kedudukan uang Rp27 miliar itu dalam perkara kasus BTS Kominfo.

“Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang kedudukan uang ini harus kita bisa dudukan dengan tepat,” Kuntadi menandaskan.


Maqdir Ismail Serahkan Rp27 Miliar ke Kejagung

Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada hari yang sama, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail telah memenuhi janjinya untuk menemui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang senilai Rp27 miliar untuk diserahkan kepada pihak Kejagung.

"Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," tutur Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Maqdir menyebut, dia membawa uang dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD.

"Jumlah uang yang kami terima sejumlah 1,8 juta dolar Amerika," jelas dia.

Penyerahan uang tersebut, kata dia, sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah kita terima dimulai dengan komitmen ini yang kami bawa semua. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan,” Maqdir menandaskan.

Sebelumnya, Maqdir mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga juga menerima uang dengan jumlah tersebut.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Namun, Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," Maqdir menandaskan.


Kejagung Periksa Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejagung diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna menggali informasi perihal uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut diterima Dito pada dugaan korupsi BTS Kominfo.

Kuntadi mengungkapkan, memang ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH). Uang miliaran itu diberikan ke 11 nama, termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun, dia menjelaskan, dugaan penerimaan uang ini berbeda dengan pidana utama korupsi BTS. Secara hukum, kasus ini berbeda dengan dugaan yang tak sama pula.

“Kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.

“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambung dia.

Adapun soal uang Rp 27 miliar atau pun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik.

“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan,” Kuntadi menandaskan.


Kejagung Tetapkan Sejumlah Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G. Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, usai pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya