PPBD 2023 Kisruh, Menko PMK Muhadjir Persilakan Pemda Bentuk Satgas Jika Diperlukan

Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Jul 2023, 04:26 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mempersilakan Pemda membentuk Satgas PPDB 2023 jika hal itu diperlukan. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan.

Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB 2023 dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.

"Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas," kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Adapun pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk memitigasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB jalur zonasi.

Muhadjir menambahkan bahwa praktik kecurangan dalam jalur zonasi dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit.

"Kalau masih ada daerah ada praktik-praktik kecurangan untuk memasukkan anaknya, pasti ada persepsi bahwa ini sekolah favorit dan ini sekolah bukan favorit," katanya yang dilansir dari Antara.

Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.

Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.


Jangan Didik Anak Berbuat Curang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan para orang tua untuk tak mengajari anak-anak berbuat curang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Menurut dia, hal tersebut bisa membuat anak-anak berpotensi menjadi calon koruptor.

"Mestinya orangtua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, ya itu nanti jadi calon koruptor itu. Ini jadi harus diingat orangtuanya bahwa dia pertama ya harus tanamkan kepada anaknya adalah pendidikan moral," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

"Kalau anaknya sudah sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun sudah dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anaknya nanti?" sambungnya.

Dia menilai sistem zonasi masih tetap harus diberlakukan, meski saat ini diwarnai sejumlah masalah dan kecurangan. Terkait adanya kecurangan yang terjadi dalam PPDB, Muhadjir mengatakan pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas.

Salah satunya, dengan membuat peraturan daerah untuk menegakkan peraturan. Sehingga, ada penindakan tegas yang jelas apabila ada kecurangan-kecurangan dalam proses PPDB.

"Kenapa? Karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absoulut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah, jadi kalau kecurangan-kecurangan itu harus dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti," jelasnya.

Muhadjir juga meminta pemerintah daerah melakukan program pemerataan sekolah, pendidikan. Dia menyampaikan bahwa sistem zonasi bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan agar tidak ada sekolah-sekolah favorit yang akhirnya menimbulkan kecurangan.    

 

Infografis Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pengganti BSNP (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya