Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bar, Auto Minta Dibelikan Obat Kolesterol dan Darah Tinggi

Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di salah satu bar di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2023, 02:14 WIB
Pierre Gruno (https://www.instagram.com/p/CW7XgxoPfJo/)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Pierre Gruno, Ricard Leonard, mengungkap kondisi kliennya selama menjalani pemeriksaan, terkait kasus penganiayaan. Pierre sempat meminta dibelikan obat kolesterol dan darah tinggi.

Richard mengatakan, Pierre memang mengidap sakit kolesterol dan darah tinggi. Menurutnya, stres menghadapi kasus ini hingga Pierre Gruno tersangka, membuat penyakit itu kambuh.

"Kondisinya sehat, tapi proses wawancara ini kecapean aja. Terus juga harus minum obat aja. Obat kolesterol sama obat darah tinggi," ungkap Richard di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) dini hari.

"Tadi barusan saya ke atas belikan dia obat ya. Memang sakit dan harus minum obat. Tapi kalau stres lagi sakit, penyakitnya kan jadi agak naik," sambung Richard.

 


8 Jam Diperiksa Polisi

Kiri: Charles Bronson Kanan: Richard Leonard, kuasa hukum Pierre Gruno (Liputan6.com - M Altaf Jauhar)

Hingga berita ini ditulis, sudah 8 jam lebih Pierre menjalani pemeriksaan. Apalagi, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total sih dari jam empat sore ya diwawancaranya. Sampai sekarang yang sudah delapan jam lah kurang lebih," ujar Richard Bronson yang juga bagian dari tim kuasa hukum Pierre.

 


Langsung Syok

Preskon film Me VS Mami (Deki Prayoga/bintang.com)

Pierre sempat syok statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ini kali pertama Pierre berurusan dengan polisi lantaran permasalahan hukum.

"Ya agak syok juga ya. Cuma ya harus dijalani, mau gimana lagi. Karena kan Om Pierre belum pernah berurusan sama polisi, baru pertama kali, kaget lah," kata Charles Bronson.

 


Disangkakan Pasal 351 KUHP

Pierre Gruno (https://www.instagram.com/p/CW7XgxoPfJo/)

Richard melanjutkan, sementara ini Pierre disangkakan dengan pasal 351 KUHP. Tapi ia belum mengetahui ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada kliennya.

"Pasal yang disangkakan sih 351. Untuk (ancaman) kita belum tahu, apakah pasal 351 ayat dan 351 ayat 2. Kemungkinan besok lah," Richard Leonard menukas. (M. Altaf Jauhar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya