Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, adanya penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK ke sejumlah tempat terkait kasus suap pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022.
Diketahui, penggeledahan dilakukan serentak pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Benar, Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta,” kata Ali melalui pesan singkat diterima, Jumat (14/7/2023).
Ali mengonfirmasi, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus, seperti dokumen pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.
"Bukti dokumen diamankan dan dilakukan analisis oleh penyidik,” jelas Ali.
Ali menambahkan, dua kantor dari pihak swasta yang digeledah yaitu Kantor CV FP (Farid Pratama) dan Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea). Sisanya adalah kantor dinas setempat dengan salah satu di antaranya Rumah Sakit Umum Daera (RSUD) Pemkab Muna.
Sementara itu, peneggeledahan tim penyidik KPK di 7 kantor dinas yaitu Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna.
Berikutnya adalah Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Sudah Tersangka
Dalam kasus ini, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan La Ode sebagai tersangka berawal dari pengembangan kasus terpidana Ardian Noervianto.
Ardian sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dia terjerat kasus tindak pidana yang dilakukan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Kasusnya adalah suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 202.
Advertisement